Ketgam: Surat Putusan Pengadilan Agama Andoolo
Berita Sidikkasus.co.id
KONAWE SELATAN – Hendriani (36) warga desa amasara, kecamatan baito, kabupaten konawe selatan (Konsel). Ditahun 2016 resmi bercerai dengan seorang lelaki Zulkifli Syamjas, pegawai negri sipil (PNS) Berkantor di dinas lingkungan hidup (DLH-KONSEL)
melalui keputusan pengadilan agama andoolo nomor: 0119/2016/ putusan 23/11/2016. Akta cerai nomor: 0003/ac/2017/PA/.
Keputusan pengadilan agama andoolo, pada tanggal 23 nopember 2016, kedua anak mereka yakni faradiva Djanaatin anak perempuan umur (10) Farah Fauziah (6) di bawah hak asuh oleh sang ibu Hendriani.
Sedangkan Zulkifli Syamjas, ayah dari kedua (2) anak tersebut menanggung biaya setiap bulannya minimal satu juta rupiah (1000.000) hingga sampai kedua anak tersebut dewasa dan bisa mandiri.
Hendriani, mengungkapkan paska setelah putusan pengadilan agama andoolo pada tahun 2016 Zulkifli syamjas, hanya melaksanakan kewajiban menafkahi anaknya cuman sampai sembilan bulan saja, selanjutnya dia tidak pernah lagi tunaikan kewajibanya sampai saat ini.”ungkapnya.
Sambung Hendriani, Selama ini saya bersusah payah mencari nafkah bekerja demi untuk memenuhi kebutuhan anak anak yang kian hari kebutuhan mereka semakin besar mulai dari kebutuhan sekolah hingga kebutuhan sehari hari saya tetap bersabar, sambil menunggu ada itikat baiknya, namun sampai saat ini sudah masuk tahun ke enam, tanggung jawabnya tak kunjung dilaksanakan, memang dia sudah tidak punya niatan untuk tunaikan tanggung jawabnya.
“Agustus 2021 saya mengadukan ke kantor badan kepegawaian daerah (BKD) saya temui pak Ipul, bagian bidang pengaduan, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari BKD, Sudah segala macam cara saya lakukan dengan penuh harap untuk mendapatkan keadilan yang menjadi hak anak – anak saya.
“Sehingga saya berkesimpulan mengambil tindakan untuk menempuh jalur hukum melaporkan kasus penelantaran anak di bawah umur.”ucap ibu dua anak dengan penuh harap untuk di proses hukum.
Saat wartawan media sidikkasus.co.id mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD KONSEL) menemui pak Ipul. la membenarkan adanya pengaduan tersebut oleh ibu Hendriani, saya telah menerima pengaduan tersebut,saya langsung lakukan upaya tindak lanjut dengan mengirim surat ke Kepala dinas lingkungan Hidup (DLH) tempat saudara Zulkifli Syamjas berkantor. Melayangkan surat
.nomor.800/588/2021.perihal Pemberitahuan Pemberian Hak Gaji terhadap Anak. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Wartawan media sidikkasus.co.id mengkonfirmasi Zulkfli Syamjas melalui via whatsapp ia membenarkan hanya sebatas sembilan kali memberikan nafkah kepada anaknya.
Jika persoalannya adalah nafkah maka solusi paling jitu adalah anak itu tinggal sama saya dan saya rawat serta saya penuhi kebutuhannya.”ucap Zulkifli melalui balasan via whatsaap.
Atas kejadian tersebut ketua Forum partisipasi publik untuk kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) kabupaten konsel Purnomo Sp, sekaligus pendamping Kekerasan Perempuan dan anak di wilayah kabupaten konsel, mengatakan bahwa kami dari lembaga akan melakukan upaya hukum agar yang bersangkutan menunaikan kewajibanya demi kelangsungan serta masa depan anak-anaknya,tanpa alasan apapun,karena menurut hemat saya bahwa kejadian ini salah satu indikasi penelantaran anak, ketika hal itu terbukti maka saya pastikan saudara zulkifli telah melakukan perbuatan melanggar hukum,makanya kami akan melakukan penelusuran lebih konfrehensif untuk memastikan.”ungkap Purnomo
“Saya minta kepada lembaga terkait dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, (DP3A)dan Badan kepegawaian daerah kabupaten konawe selatan, jika ada pelanggaran hukum agar di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi kelangsungan nasib dan masa depan anak-anak tersebut.”tegas Purnomo Sp.
Korwil sultra Media sidikkasus.
Komentar