Polda Bali – (JKN). Polres Badung “ Polres Badung Bersahabat ” Empat pelaku pengeroyokan terhadap korban EKA AHMAT DIAN (28) ditangkap Sat Reskrim Polres Badung sesaat setelah kejadian.
Pengeroyokan terhadap korban oleh keempat pelaku yakni Heri Yanto (31) asal Banyuwangi, Muhamad Rizal (21) asal Banyuwangi, Muhamad Firmansayah (21) asal Pasuruan, Muhamad Imron (26) asal Sumenep dibekuk satreskrim Polres Badung sesaat setelah kejadian.
Pengeroyokan terjadi pada Jumat,(01/05) sekitar pukul 01.00 wita di Jalan Raya sempidi tepatnya jalan. Menuju Perum Permata Anyar, (pinggir sawah), sebelah utara kantor Puspem Badung dan tak membutuhkan waktu lama, Sat Reskrim Polres Badung dipimpin Kanit Buser Ipda Ferlanda Oktora langsung berhasil membekuk keempat pelaku di jalan I Gusti Ngurah Rai Mengwi Badung di kos kosan pelaku lingkungan Cemenggon Penarungan Mengwi Badung
Berdasarkan hasil Interogasi terhadap pelaku, awalnya pelaku dan korban terlibat percekcokan di TKP permasalahan Kredit sepeda motor dengan korban, kemudian pelaku Hery Yanto menampar bagian pipi kiri dan Memukul Mulut korban sebayak 1 (satu) kali mengunakan tangan kanan dan kemudian pelaku Muhamad Risal menampar pipi korban sebanyak 4 (empat) kali dan memukul mulut korban sebanyak 1 (satu) kali dengan tangan kanan dan mengambil Handphone oppo warna cream milik korban, selanjutnya pelaku Muhamad Imron memukul korban sebanyak 2 (dua) kali di bagian kepala belakang dan memukul pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali memakai tangan kanan, selanjutnya pelaku Muhamad Risal memukul punggung sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul perut sebanyak 2 (dua) kali menggunakan tangan kanan selanjutnya korban mendorong korban ke dalam sawah sampai tejatuh dan selanjutnya pelaku an Heri Yunanto mengambil spm bison milik korban.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP I Made Prasetia seijin Kapolres Badung “keempat pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik, korban masih dirawat di RSUD Mangusada Kapal, belum bisa memberikan keterangan karena mengalami pembengkakan pada mulut, kasus bermula dari percekcokan antara korban dan keempat pelaku, terkait masalah kredit sepeda motor milik korban” Ungkap Perwira asal Slingsing Tabanan ini
Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim adalah 1 buah sepeda motorHonda Beat hitam Dk 3584 AAM, 1 buah spm bison AG 4915 RAJ (milik korban) , 1 buah spm R 15 Dk 6363 IQ, 1 buah hp samsung warna hitam,1 buah hp oppo warna gold cream (milik korban) , 1 buah hp xiomi gold white. (001-RATU)
Komentar