Di tolaknya eksepsi Bupati Banyuwangi,Tim 5 KAMI apresiasi objektivitas dan Independensi Majelis Hakim

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI: Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) akhirnya kini boleh bernafas lega, mengingat eksepsi yang diajukan baik oleh Tergugat maupun Turut Tergugat I dalam pokok perkara nomor: 196/Pdt.G/2021/PN.Byw, ditolak oleh majelis hakim. Hal itu mengisyaratkan bahwa Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara yang baru pertama kalinya terjadi di Banyuwangi, yaitu gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara) yang dilakukan oleh Tim 5 KAMI di bawah naungan “Cahaya Keadilan Law Firm” Banyuwangi terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani atas penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Kabupaten Bondowoso.

Koordinator Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH menjelaskan, bahwa menyangkut kepastian perihal Putusan Sela tentang ditolaknya eksepsi dari Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani selaku Tergugat dan Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat I, pemberitahuannya disampaikan melalui E-Court. Sehingga melalui E-Court pula sudah ditetapkan agenda sidang pembuktian pada hari Rabu, 29 Desember 2021.

“Kita semua, tidak hanya Tim 5 KAMI, namun juga segenap rakyat Banyuwangi patut mengucapkan syukur Alhamdulillah. Karena eksepsi mereka baik dari Tergugat (Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, red.) dan Turut Tergugat I (KH Salwa Arifin, red.) melalui kuasa hukumnya masing-masing telah ditolak oleh majelis hakim. Dalam sidang pembuktian nanti, Tim 5 KAMI sudah mempersiapkan dua puluhan barang bukti. Kami mohon dukungan dan doanya masyarakat luas agar perjuangan Tim 5 KAMI membuahkan hasil dan keutuhan kawasan gunung Ijen dapat kembali ke pangkuan Banyuwangi,” ujar Dudy penuh harap.

Sedangkan juru bicara Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin, SH menegaskan, pihaknya segenap Tim 5 KAMI beserta unsur-unsurnya sangat mengapresiasi objektivitas dan independensi majelis hakim. Karena dalam putusan sela-nya telah menolak eksepsi baik dari Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani selaku Tergugat maupun Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat I melalui kuasa hukumnya masing-masing.

“Dengan ditolaknya eksepsi baik eksepsi tentang kompetensi absolut maupun relatif yang diajukan oleh masing-masing kuasa hukum dari Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.) selaku Tergugat dan Bupati Bondowoso (KH Salwa Arifin, red.) sebagai Turut Tergugat I, berarti sidang gugatan Citizen Law Suit akan terus berlanjut dengan serunya. Dan hal itu tentu merupakan sejarah baru, dimana Pengadilan Negeri Banyuwangi memantapkan diri dengan kewenangannya untuk mengadili perkara yang pertama kali terjadi di Banyuwangi, yakni gugatan Citizen Law Suit (gugatan warga negara, red.),” beber Denny secara berterus terang.

Adapun latar belakang Tim 5 KAMI melakukan gugatan Citizen Law Suit, lanjut Denny, karena adanya penandantaganan Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dalam Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen, tertanggal 3 Juni 2021. Yakni menurutnya, Bupati Ipuk dalam membuat kebijakan yang bersifat strategis berupa penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso tanpa melibatkan partisipasi publik dan/atau tanpa adanya persetujuan dari DPRD Banyuwangi.

“Penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen ke Bondowoso yang dilakukan oleh Bupati Ipuk tersebut merupakan bentuk nyata kesewenang-wenangan dengan menyalahgunakan kekuasaannya. Oleh karenanya, dalam salah satu poin penting dalam Petitum, Tim 5 KAMI meminta majelis hakim yang mengadili agar memutuskan Bupati Ipuk melakukan perbuatan melawan hukum. Lalu Bupati Ipuk dengan legowo dan berjiwa besar agar memohon maaf secara terbuka kepada masyarakat Banyuwangi atas kebijakannya yang ceroboh,” tegasnya.

Tim

Komentar