Kejari Jembrana Tahan Ketua dan Bendahara jadi tersangka Korupsi Dana LPD Taman Sari

Berita Sidikkasus.co.id

JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menahan dua orang tersangka, Ketua dan Bendahara diduga Korupsi dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Taman Sari, Desa Tukadaya Kecamatan Melaya, di Kejari Jembrana, Bali, Selasa (20/12/2021).

Kedua tersangka tersebut karena telah menyelewangkan dana LPD Taman Sari, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan LPD Taman Sari dan uang Negara mencapai ratusan juta rupiah, kedua tersangka tersebut, berinisial DMK selaku Ketua LPD dan IGW selaku Bendahara LPD, kedua tersangka tersebut setelah menjalani pemeriksaan, saat ini ditahan pihak Kejaksaan Negeri Jembrana.

Usai melakukan pemeriksaan akhirnya kedua orang tersebut ditahan sebagai tersangka oleh pihak kejari diduga melakukan tindak pidana Korupsi karena membuat laporan keuangan fiktif. “Sehingga kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Jembrana selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan selanjutnya sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Negara,” jelas Kasi Pidsus Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika S.H.

Dalam kasus ini kedua tersangka sudah mengembalikan kerugian Negara, tapi jumlahnya belum bisa memenuhi, yang jelas sudah ada, nanti kita infokan lebih lanjut,” tuturnya.

Sementara Kepala Seksi Inteljen Kejari Wuryanto S.H., M.H., mengatakan bahwa penahanan kedua tersangka tersebut DMK dan IGW belum dilakukan proses tahap ke 2 penyerahan tersangka dan bukti oleh tim Jaksa selaku penyidik perkara tindak  pidana Korupsi LPD Taman Sari,” pungkasnya. (A.Muhtarom)

Dengan terbitnya berita ini pihak kejaksaan Negeri Jembrana akan melakukan pemeriksaan tahap 2, Kamis, (23/12/2021).

Komentar