Berita Sidikkasus.co.id
Lebak (Banten) – Mengetahui bahwa dari pihak keluarga tersangka MNW mengajukan Pra Peradilan dan Pra Tuntutan terhadap Polres Pandeglang Polda Banten dan Kejaksaan Negeri Pandeglang, tersangka MNW langsung melanding sidang ke Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021.
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 21 Desember 2021, salah satu kuasa hukum tersangka MNW yaitu Advokat T. M. Luqmanul Hakim A., S.H., M.H., berkunjung ke Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk minta izin mengunjungi kliennya di Rutan Pandeglang yang merupakan titipan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Namun, alangkah terkejutnya kuasa hukum tersebut, bahwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021 kemarin tersangka MNW sudah disidangkan, sementara keluarga atau kuasa hukumnya tidak diberitahu oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang terkait persidangan tersebut.
Masih dalam keterangan, Advokat T.M. Luqmanul Hakim A., S.H., M.H., menyayangkan sikap JPU Kejaksaan Negeri Pandeglang yang tidak memberikan surat pemberitahuan baik kepada keluarga terdakwa maupun kepada kuasa hukumnya.
Pertanyaan kami dari kuasa hukum tersangka MNW, ada apa dengan Kejaksaan Negeri Pandeglang atas hal tersebut diatas.
Menurutnya, patut diduga telah terjadi kesewenang wenangan terhadap kliennya, JPU Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak boleh mengabaikan hak-hak terdakwa MNW untuk mendapatkan pembelaan dari kuasa hukumnya, kalau begini kami bagaimana melakukan pembelaan di persidangan, sementara jadwal sidang saja kami kuasa hukum tidak diberitahu.
Ketika ditanya apa langkah kuasa hukum dari tersangka MNW untuk melakukan pembelaan terhadap terdakwa. Luqmanul Hakim menyampaikan, satu-satunya harapan agar kliennya bebas dari tuntutan hanya dipersidangan nanti, semoga hakim memutus bebas terhadap kliennya karena kasus ini adalah ranah keperdataan namun dipaksakan menjadi pidana.
Semua ini terjadi karena diduga Polres Pandeglang Polda Banten dan JPU Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak memahami hukum yang bersifat khusus dan hukum yang bersifat umum.
“Perdata kok bisa dipaksakan menjadi pidana,” kata Luqmanul Hakim.
Sementara pendapat kuasa hukum lainnya, yaitu Advokat Ujang Kosasih, S.H, dimana JPU Kejaksaan Negeri Pandeglang sengaja tidak memberitahukan surat penetapan terdakwa, bahwa terdakwa sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang, atas permohonan Jaksa Penuntut Umum akan tetapi pihak JPU Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak memberikan salinan/ tembusan pada keluarga atau kuasa hukum tersangka MNW. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 421 KUHP Jo Pasal 145 Ayat (1) Ayat (3) dan Ayat(4), dan Pasal 146 Ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 KUHP, selambat-lambatnya 3 hari sebelum sidang dimulai, JPU memberikan tembusan pada keluarga/ kuasa hukum. Padahal kuasa hukum sudah menghadap ke Kejaksaan Negeri Pandeglang, tapi lagi-lagi JPU Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak menghargai profesi seorang pengacara, dan tidak memberikan informasi yang akurat terhadap proses persidangan. Ujang Kosasih menyayangkan sikap JPU Kejaksaan Negeri Pandeglang tersebut.
Ditempat terpisah, kakak kandung terdakwa MNW bernama Sofandi, meminta kepada kuasa hukum agar menyampaikan keberatan atas persidangan yang tidak didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga kepada hakim. Terlihat jelas keluarga terdakwa MNW sangat kecewa terhadap sikap JPU Kejaksaan Negeri Pandeglang dan mengecam keras penegakkan hukum di Kejaksaan Negeri Pandeglang yang terkesan menggunakan kesewenang wenangan.
Pewarta: Supri
Komentar