88 Pengguna Jalan di Simpang Tiga Lawang Agam Langgar Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam Sumbar – Sebanyak 88 orang pengguna jalan ditemukan melanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker, di Simpang Tigo Lawang, Kecamatan Matur, Kab.Agam Provinsi Sumatera Barat, Jum’at (13/11/2020).

Mereka kedapatan melanggar saat tim terpadu Penegak Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 menggelar operasi yustisi di wilayah itu.

Koordinator lapangan, M Arnis menyebutkan, pelanggar ini pada umumnya adalah pengguna jalan yang akan pergi dan pulang pasar serta pelajar. Padahal sebelum Perda diberlakukan sudah disosialisasikan kepada masyarakat.

“Tapi saat operasi dilakukan masih ditemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Karena ditemukan tidak memakai masker, maka mereka diberikan sanksi sesuai yang diatur dalam Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 itu.

“Sanksi diberikan ada berupa sanksi sosial seperti pembersihan fasilitas umum dan denda Rp100.000 per orang,” katanya.

Dalam operasi ini, ulasnya, pelanggar yang diberikan sanksi sosial sebanyak 84 orang dan denda empat orang.

“Denda dimasukkan dalam kas daerah,” sebut Arnis.

Ia menjelaskan, bagi pelanggar yang diberikan sanksi sosial, diarahkan untuk membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi pelanggar protokol kesehatan.

Setiap pelanggar diminta agar menunjukkan kartu pengenal untuk dilakukan pendataan dan datanya diinput ke aplikasi, sehingga dapat diketahui siapa yang telah melanggar prokes ini.

“Jika orang yang sama masih kedapatan melanggar, maka akan dijatuhkan sanksi berikutnya seperti denda lebih besar dan kurungan,” terang Arnis.

Dalam pelaksanaan operasi ini, tidak ada terjadi permasalahan yang berarti, karena pelanggar juga memahami bahwa mereka telah melanggar protokol kesehatan.
(Anto)

Komentar