Proyek pembangunan gedung RS Paru di Jalan Basuki Rahmat Tegal Besar Jember (foto: Herman)
Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – PT. Sasmito pemenang lelang proyek Rp 88 miliar untuk pembangunan gedung Rumah Sakit di Jember, diduga mengabaikan undang-undang No.14 tahun 2008 tentang KIP (keterbukaan informasi publik).
Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Yang mana bahwa regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Terpantau Sidikkasus.co.id pada Senin 24/7 tidak terpampang papan nama kegiatan pekerjaan di lokasi, ada dugaan hal ini sengaja dilakukan pihak kontraktor guna mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besaran anggaranya.
Perlu diketahui bahwa pihak pelaksana pekerjaan harus patuhi rencana kerja dan Syarat – Syarat (RKS)/spesifikasi teknis yang sudah ditentukan. Salah satunya kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek sehingga mudah dilihat umum.
Dari pantauan wartawan di lokasi proyek yang berlokasi di Jl Basuki Rahmat itu terpantau progres pekerjaan masih dalam tahap pengerjaan pengurukan dan atau penimbunan.
Warga setempat yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan bahwa mulai awal pekerjaan sampai saat ini tidak ada papan informasi proyek yang terpampang.
” Saya tidak pernah melihat papan nama kegiatan, anggaran berapa saya tidak tahu,” ucap pria setengah baya itu kepada Media ini, Senin (24/7/2023).
Ia berharap papan nama proyek segera dipasang karena hal itu suatu keharusan dan wajib.
” Iya harus dipasang (papan nama proyek) to mas, kan wajib,” himbaunya.
Data yang berhasil dihimpun sidikkasus.co.id bahwa pekerjaan pembangunan gedung Rumah Sakit Paru tersebut berada dalam pengawasan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya. Dikerjakan oleh PT. Sasmito dengan nilai Rp88.022.222.222 dari anggaran APBD tahun 2023.
Sementara pihak pihak terkait akan dikonfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.
Reporter: Herman
Komentar