Berita sidikkasus.co.id.
Banyuwangi – Program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Direktorat Rumah Swadaya Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan pada 2020 akan membedah rumah warga tidak layak huni dan dibangun menjadi layak huni 81 unit rumah warga desa Tegaldlimo, Tegaldlimo, Banyuwangi Jatim. Dengan adanya bantuan rumah layak huni tersebut dapat meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sehingga layak huni.
“Pada hari Kamis 10 September 2020 ini warga masyarakat desa Tegaldlimo berkumpul di dipendopo balai Desa, untuk melengkapi datanya. Karena rumah mereka akan dibangun oleh pemerintah pusat dengan anggaran Rp 17.500.000,00 per unit, khususnya rumah tidak layak huni dari Kementerian PUPR mengalokasikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah sebanyak 81 unit yang tersebar di desa Tegaldlimo Kecamatan Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi,Timur, jumlah keseluruhan anggaran M 1.417.500.000,00” kata Harianto Kades Tegaldlimo.
Dia menambahkan, ” Dengan adanya bantuan Kementerian PUPR ( Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat) mengalokasikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Dengan harapan warga yang mendapat bantuan tersebut dapat meningkatkan kwalitas rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR) menjadi layak huni, ” ujar Harianto.
“Untuk menangani hal tersebut, Kementerian PUPR, Pemerintah pusat, Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi akan saling bekerja sama untuk memperbaiki rumah tidak layak huni di daerah tersebut sehingga menjadi rumah layak huni.
Dana bantuan BSPS akan diberikan dalam bentuk rekening tabungan yang nantinya hanya dapat digunakan untuk belanja bahan bangunan, dan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain. Untuk melaksanakan kegiatan ini, Fadil sebagai pendamping berharap kepada masyarakat untuk saling bergotong royong dalam pembangunan rumah dan mengawasi dana tersebut agar tepat sasaran.
Program BSPS ini merupakan stimulan untuk mendorong semangat gotong royong warga agar saling membantu satu sama lain dan dalam penyalurannya pun warga tidak dipungut biaya apapun. “Meskipun bantuannya dari pemerintah namun yang melaksanakan perbaikan rumah adalah masyarakat itu sendiri sehingga rumah yang dihasilkan disebut rumah swadaya,” pungkas Fadil. (Jon)
Komentar