Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Permasalahan tambak udang PT. Bumi Subur, yang berada di Dusun Meleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa timur terus bergulir.
Sebelumnya media sidikkasus.co.id telah merilis masalah limbah yang diduga mencemari aliran sungai serta perairan pantai selatan.
Ini kali, muncul permasalahan terkait perizinan perusahaan tambak udang PT Bumi Subur yang diduga tidak lengkap. Pasalnya, dari 80 petak, hanya 27 Petak yang Berizin.
Direktur Tambak Udang PT. Bumi Subur, Hendra, saat dikonfirmasi media ini, Jum’at (5/6) melalui sambungan via satelitnya, menepis terkait dugaan perizinan yang hanya 27 Petak yang Berizin. “Kalau perizinan ya sudah komplit semua pak, perizinan itu, pokoknya apa yang anu, pasti kita penuhi,”kata Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan, kalau semua izin tambak tersebut sudah ada semua. “Ada pak…, Ya sudah ditutup dulu – dulu Kalau izin nya gak anu, salah kalau bilang tidak lengkap”, jelasnya.
Dari informasi yang diterima Sidikkasus.co.id, dari 80 petak yang ada, hanya 27 diantaranya yang masuk dalam perizinan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang, Akhmad Taufik Hidayat ketika dikonfirmasi, mengaku sudah mendengar kabar tersebut.
“Infonya ada perluasan lahan dan sebagainya,” katanya ketika dihubungi, Rabu (10/6/2020).
Namun pihaknya harus memastikan terlebih dahulu, terkait kebenaran itu. Apakah itu sekadar isu atau memang benar faktanya. DPMPTSP Lumajang bersama tim perizinan harus terjun langsung ke lokasi untuk mengeceknya.
“Yang itu harus kami cek dulu infonya. Nanti akan kita cek bersama tim, bersama Satpol PP, bersama tim perizinan yang lain untuk memastikan itu. Pemohon melanggar-langgar itu bisa saja,” jelas Taufik.
Sementara mengenai perizinan yang diajukan sebelumnya ke kabupaten, Ia menyebut sudah lengkap. Sudah tidak ada permasalahan. “Kalau izin usaha sudah gak ada masalah. Ada IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kemudian izin lokasi,” terangnya.
Taufik menjelaskan, selain mengurus izin ke kabupaten, juga ada perizinan yang harus diurus ke provinsi. Untuk yang di provinsi, diantara izin membuat sumur bor. “Kan perizinan itu ada yang dari provinsi yang masalah sumur bor, itu provinsi, kan SIPA namanya, Surat Izin Pengambilan Air Bawah Tanah,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketika izin sudah keluar artinya semua berkas persyaratan sudah terpenuhi. Termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang.
“AMDAL itu bentuk dokumen sebelum usaha dilaksanakan. Harus ada analisa dampak lingkungan. Yang mengerekomendasikan LH (Lingkungan Hidup). Untuk dokumennya dia bekerjasama dengan tenaga ahli,” pungkasnya.
Akan tetapi temuan di lapanngan, diduga limbah dari PT Bumi Subur dibuang langsung ke laut tanpa diolah terlebih dahulu. Utamanya ketika musim panen udang tiba, limbah yang dibuang ke laut begitu kotor. Pihak DLH masih belum berhasil dikonfirmasi terkait ini. (Ria)
Komentar