Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara | Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara Minta agar Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku Abdulah Assagaf Harus di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Suap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Sebab Abdullah Assagaf pernah di periksa beberapa kali oleh penyidik KPK paska melakukan oprasi OTT di jakarta dan Ternate, Abdullah Assagaf juga mengakui bahwa pernah memberikan uang Ratusan juta ke terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) waktu menjabat sebagai gubernur Maluku Utara.
“Pengakuan, Abdullah Assagaf ini disampaikan saat memberi kesaksian di sidang lanjutan dengan perkara Nomor: 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate dengan terdakwa AGK dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu 26/6/2024 di beberapa bulan yang lalu.” Ungkap koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus pada awak media ini. Jum’at (13/12/24).
Menurut LPI Maluku Utara, Abdullah Assagaf sendiri dalam kesaksian mengaku dirinya memberikan uang ke mantan Gubernur Maluku Utara, AGK sebesar Rp700 juta secara bertahap melalui anak buah AGK bernama Zaldi Kasuba.
Dan ini adalah bentuk pengakuan kepala dinas perikanan Abdulah Assagaf di hadapan JPU.
“Untuk itu KPK tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka terhadap kasus ini. Sebeb ini soal korupsi KPK jangan main main.” tegasnya.
Menurut koordinator LPI. Rajak Idrus. KPK bukan hanya meyelamatkan kerugian negara tapi harus memberikan efek jera pada pelaku penyuapan.
Sebeb ini adalah bagian turut serta dalam kejakahatan korupsi. Kami LPI akan mengawal kasus ini hingga tutas. Tidak boleh kasus hanya berakhir di Imran Yakub dan Muhaimin Syarif Saja. KPK sudah harus pikirkan tersangka baru.
Sebab ini juga bagian dari janji presiden Prabowo Subianto. Korupsi harus di tangkap jangan memberikan ruang akan mereka korupsi lagi.
“Jika KPK berdalil harus selamatkan kerugian negara saja. Sehingga pihak pelaku lakukan pengembalian kerugian negara. Maka di pastikan akan muncul bibit korupsi lagi. Sebab korupsi jika di ketahui akan kembalikan dan itu tidak ada efek jera KPK harus pikirkan itu.” tandasnya. (Red/Jeck)
Komentar