7-Pelanggaran Pilkada Yang Ditemui Oleh Bawaslu Agam

Berita Sidikkasus.co.id

Agam Sumbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, ditemukan dimana ada 7 Pelanggaran pemilu selama tahapan pilkada. Dari tujuh temuan tersebut semuanya sudah ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Dimana waktu konfirmasi ke- Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Elvys ke Kantornya oleh Media Sidikkasus.co.id mengatakan, bahwa tujuh pelanggaran itu terdiri dari, dua pelanggaran kode etik, dua administrasi, dua pidana dan satu pelanggaran oleh ASN.

Untuk pelanggaran kode etik sudah selesai diproses, dimana pelanggaran ini menyangkut dua penyelenggara, sehingga kedua orang tersebut diberhentikan dari tugasnya. Kedua orang ini dalam melaksanakan tugas tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.

Untuk  pelanggaran  yang mengarah ke pidana setelah dilakukan klarifikasi dan pembahasan rapat kedua  bersama sentra penegakkan hukum terpadu ( Gakumdu) tidak terpenuhi unsur pidana.

Menurutnya, untuk pelanggaran yang menyangkut ASN karena ikut mendaftar sebagai calon juga sudah kita proses, untuk sangsinya kita serahkan kepada  pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” ujarnya.

Elvys menambahkan, untuk laporan dugaan perusakan alat peraga tidak bisa dilanjutkan. Sebab ketika petugas menelusuri ke lapangan tidak ada warga yang mengaku melihat kejadian tersebut.

Pada kesempatan itu juga Elvys menghimbau sekaligus mengajak masyarakat untuk datang  ke TPS sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh KPPS, dan juga mematuhi prokol kesehatan covid – 19 dan membantu mengawasi potensi pelanggaran, apabila ditemukan segera laporkan ke Bawaslu,” tutupnya.
(Anto)

Komentar