Foto : Sidang di tempat
BANYUWANGI – JKN.
Minimalisir angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran, petugas gabungan TNI, Polri dan Dinas Lalu Lintas, Pomal CPM, dan Dinas lalu lintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Banyuwangi, gelar razia kendaraan, Rabo (30/1/19)
Dalam giat yang digelar di terminal Sritanjung, Ketapang, Kecamatan Kalipuro, petugas menjatuhkan sanksi tilang kepada kendaraan yang melanggar sebanyak 44 yang di sangsi oleh pihak Dinas perhubungan dan 20 pelanggar di tindak oleh petugas polisi lalu lintas dari jumlah keseluruhan yang berhasil di razia oleh petugas gabungan sebanyak 64 kendaraan dan semuanya di sangsi E-TILANG .
Giat yang dipimpin oleh Kasie Pengawasan dan Pengendalian (UPT) LLAJ Banyuwangi, I Made P Suparta, seluruh surat kelengkapan kendaraan diperiksa. Mulai dari kendaraan barang hingga angkutan.“ Razia ini dalam rangka sadar keselamatan, ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan, terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dalam upaya mendukung perekonomian yang kondusif ” katanya.
Tak main – main, pada kesempatan ini seluruh kendaraan melanggar langsung dijatuhi sanksi tilang. Termasuk bus-bus juga terpaksa berurusan dengan petugas, karena ijin trayek sudah habis masa berlaku. Dalam razia gabungan ini.tidak ketinggalan polisi lalu lintas juga memberikan tilang bagi kendaraan yang tidak memiliki surat ijin mengemudi(SIM)
Saat rajia berlangsung banyak sekali kendaraan yang bersembunyi menghindari petugas,kerena takut kena tilang. Rajia di mulai pukul 08.00 sampai 11.00 dalam rajia kali ini terlihat pengemudi sudah banyak sadar dan tertib hukum penurunan pelanggaran sudah menurun di bandingkan dengan bulan-bulan sebelumnya (ari)
Komentar