Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU | Sebanyak 6 orang terduga pelaku pencurian kabel tembaga di Areal Perusahaan PT. Adidaya Tangguh.
Polres Pulau Taliabu melalui Sat reskrim berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku pada Rabu tanggal 01 Mei 2024, pukul 22.00 WITA.
Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Totok Handoyo, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Suryawan mebenarkan hal itu, bahwa telah diamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kabel tembaga oleh pihak security (FAS) PT. Adidaya Tangguh.
“Pelaku sudah kami amankan, mereka berjumlah 6 orang yang diantaranya adalah, HN (23) asal Ds nunuk, AN (19) asal Ds nunuk, AW (24) asal Desa Tikong, KM (38) asal Desa Meranti Jaya, AS asal Desa Tikong dan RE (32) asal Desa Nunu,” Ungkap AKP I Komang Suryawan.
AKP I Komang Suryawan, mengungkapkan bahwa kronologis kejadian bedasarkan keterangan saksi. Pada Rabu Tanggal 01 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 Wita.
Setelah saksi melaksanakan serah terima piket dari shiff siang, saksi melaksanakan Patroli di seputaran Pos Maingate dan menemukan 3 (unit) motor dengan boncengan keranjang (kosong) yang terparkir di pinggir jalan dekat areal maingate.
Saksi yang merasa curiga kemudian menyisir sekitar lokasi dengan menggunakan Senter HP (flashligth), dan menemukan KM (38) serta beberapa 4 (empat) orang terduga lainya, beserta barang bukti berupa Kabel Tembaga yang berada di dalam karung.
“Saksi kemudian menghubungi sdr. Jemmy ( Danru Fas) pos maingate bersama sdr. Iksan Umagapi (Pers Brimob) yang melaksanakan penagamanan pada pos Maingate, kemudian membawa para terduga pelaku beserta barang bukti ke pos maingate.” bebernya.
Lebih lanjut. Adapun kronologis kejadian menurut Terduga pelaku, bahwa pada Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekitar pukul 01. 35 WITA (dini hari).
AM bersama RE dan KM mengambil kabel di tempat penampungan lokasi pabrik 2D.
Setelah itu, kabel dibawa dan diamankan di area hutan dekat ballmill lama menggunakan Kendaraan R-4 LV 47 yang dikendarai oleh AM setelah itu masing-masing kembali ke mess.
Kemudian Pada pukul 10.40 WITA KM dan ER menuju Lokasi penyimpanan kabel dengan menggunakan Truck pengangkut sampah (R-4) untuk melakukan kegiatan pengupasan kabel di area ballmill lama sampai pukul 15.00 Wita.
Setelah selesai, mereka kembali ke mess 2D, Pukul 19.50 WITA mereka kembali mengambil kabel yang telah dikupas dengan menggunakan kendaraan LV 47 dengan niat meloloskan kabel melewati conveyor KM 7 (dekat areal Pos Maingate).
Dalam perjalanan menuju pos maingate AM menghubungi via telepone 3 (tiga) terduga lainya yang berada di Desa Tikong agar datang dengan menggunakan motor R-2 membawa keranjang untuk mengangkut kabel tersebut.
Setelah tiba di lokasi cobveyor KM 7 dan menurunkan barang bukti dari kendaraan LV 47, ER selaku driver kemudian kembali ke Camp 2D.
“AM dan 3 (tiga) terduga pelaku lainya hendak meloloskan barang bukti tersebut melalui jalan tikus (semak-semak) akan tetapi para terduga pelaku tertangkap oleh security yang melakukan patroli dan langsung diamankan ke pos security maingate.” tandasnya. (**)
Sumber” Polres Pulau Taliabu.
Komentar