Berita.sidikkasus.co.id
Jember, – Unit Reskrim Polsek Balung mengamankan 6 pelaku pengeroyokan terhadap dua orang warga Desa Balung Lor, MOF dan SR. Pengeroyokan itu dilakukan oleh salah satu dari perguruan Silat yang ada di wilayah kecamatan balung kabupaten jember.
Peristiwa yang menimpa dua anak laki-laki di bawah umur itu terjadi pada Senin malam, 28 Oktober 2024. Keduanya pun mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala.
Kronologi kejadian berawal saat polisi mendapat laporan masyarakat telah terjadi pengeroyokan terhadap anak di bawah umur.
Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Balung melakukan penyelidikan terhadap para pelaku. Terungkap, terdapat 7 orang terduga pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut dan berasal dari salah satu perguruan silat .
Polisi akhirnya bergerak melakukan upaya paksa dengan menangkap 6 pelaku di rumahnya masing-masing yang berada di Kecamatan Balung dan Kecamatan Rambipuji
Tinggal 1 lagi yang masih berlum berhasil di amankan.
Para pelaku yang berhasil diamankan yaitu Ahmad Rahul Ulum (23) warga Desa Gumelar, Mustaqin (19) warga Desa Balung Lor yang berada di Kecamatan Balung.
Sisanya, Ruyan Agung Toro (20), Ach. Efendi (20), Muhammad Iksan (19), Fajar Asidiq (21) yang semuanya warga Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji.
Dari keterangan yang dihimpun awak media awalnya korban MOF/SR melakukan pemukulan terhadap teman dari para pelaku yang berjumlah 7 orang tersebut. Kemudian pelaku memanggil teman-temannya dan melakukan tindakan secara bersama-sama mengeroyok MOF dan SR.
Menurut pengakuan dari korban, salah satu dari pelaku ada yang menggunakan batu batako untuk melakukan penganiayaan.
Kondisi korban saat ini, disaat setelah menjadi korban penganiayaan tersebut mengalami luka yang cukup parah dengan kepala korban pecah yang akhirnya harus mendapat tindakan medis di rumah sakit dengan 3 jahitan, dan satunya lagi 4 jahitan,” urainya.
Langkah berikutnya yang akan dilakukan polisi adalah memburu satu DPO untuk segera dilakukan penangkapan.
(BS)
Komentar