Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Tersangka Agusmawati sebagai Plt Kepala Dinas PMD adalah Istri dari Rusdi Yusuf salah satu Ketua harian DPP-KNPI Versi Haris Pratama. Terkait Dugaan Kasus Tipikor Pemotongan DD di Kabupaten Pulau Taliabu( Pultab ) Maluku Utara telah merugikan negara sebesar Rp 4 miliar lebih. Tersangka plt Kadis DPMD Agusmawati Thoib Kotten masih juga Kebal Hukum.
Melalui pesan whatsap ( minggu/8/1) dini hari, Koordinator lapangan AMAK Jakarta Mukaram K. La dompe kepada media ini menyampaikan, Agusmawati Thoib Kotten yang merupakan Tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan DD Kab. Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, sepertinya menganggap remeh proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Polda Maluku Utara, serta para wartawan.
Sikap menganggap Remeh Penyidik Polda Maluku Utara dan Para Wartawan oleh ATK Istri dari Rusdi Yusuf salah satu Ketua harian DPP-KNPI Versi Haris Pratama, ini kemudian menjadi sorotan serius oleh Mukaram selaku Aktifis Malut Anti Korupsi (AMAK)-Jakarta, dan akan melakukan Aksi unjuk rasa pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 di Mabes Polri dan KPK RI.
Hal ini ditenggarai dengan dirinya menulis status pada Whatsap (WA) yang bernada menganggap remeh-temeh persoalan hukum yang menjerat dirinya.
”Tulissssss sampeeeee tangan Tara mampu menulis lagi dan sampe ajal menjemput,,,, dan suruh bandar kasi amplop tabal jangan tipis tah,,,seng ada pengaruh tuh”, sambil menyematkan 5 emoji tertawa” yang artinya tulis sampai tangan tidak mampu menulis bahkan sampai ajal menjemput , dan juga suruh bandar berikan amplop tebal jangan yang tipis karena tidak ada pengaruh apa- apa.
Status yang disinyalir menyinggung pihak tertentu karena merilis berita perkembangan kasus terkait dirinya, bahkan suami dari ATK ikut berkata tidak senonoh saat menanggapi berita yang ditulis salah satu awak media yang pernah merilis berita terkait jadwal aksi Unjuk rasa yang akan dilakukan di depan gedung KPK RI oleh AMAK Jakarta pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2022. jam:13:00 Wib,dengan ucapan bodoh babi,anjing melalui telepon Whatsap (WA) namun awak media tersebut tidak menanggapinya. Ungkap mukaram
lanjut mukaram, Hal yang dilakukan Kepala Dinas DPMD dan suaminya ini ternyata mengugkap sifat buruk dirinya karena berkaitan dengan UU no 40 tahun 1999 tentang pers ,Perilaku seperti ini perlu disikapi secara tegas oleh Polda Maluku Utara, terutama Bupati Pulau Taliabu, Alion Mus agar secepatnya memecat Agusmawati Thoib Kotten dari Jabatanya dan juga Haris Pratama Agar segera mengambil sikap tegas untuk menindak dan memecat Rusdi Yusuf dari Jabatannya di KNPI karena akan merusak nama baik dan citra KNPI ” tegasnya
“Bisa jadi dirinya merasa jumawa karena meski ditetapkan sebagai tersangka namun dirinya masih bisa menghirup udara bebas selama bertahun-tahun, bahkan diberikan jabatan strategis di Pemda Pultab oleh Bupati Aliong Mus” ucap mukaram
Mukaram membeberkan, Kasus dugaan korupsi yang menurut perhitungan penyidik merugikan negara sebesar Rp 4 Miliar Lebih yang sudah ditangani dari tahun 2017 higga sekarang tak kunjung selesai.
Dan pada 19 Desember 2022 lalu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara telah menerbitkan SPDP dan Sprindik pada kasusu tersebut.
tidak hanya itu dimasa jabatanya sekarang sebagai Kepala Dinas DPMD juga telah diduga melakukan Korupsi, sebagaiman telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Profinsi Maluku Utara atas Laporan Keuanggan Pemerintah Daerah Kab. Pulau Taliabu Tahun 2021 No. 11. B/LHP/XIX.TER/05/2022 Tertanggal 9 Mei 2022.
Telah ditemukan dalam laporan keuangan tersebut adanya temuan salah satunya adalah Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Pada Pemda Pulau Taliabu TA 2021 senilai Rp 104.380.529.99,73. yang melekat di Dinas DPMD Pulau Taliabu. Dengan realisasi sebesar Rp 95.383.930.755,00 atau 91,38%. Dari realisasi tersebut, sebesar Rp 28.194.319.755,00 direalisasikan untuk Alokasi Dana Desa (ADD) ke seluruh Desa di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu yaitu sebanyak 71 Desa.
Sebab penyaluran ADD Pulau Taliabu TA 2021 tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh dinas DPMD, dalam penyaluran anggaran tersebut melanggar perbub no.3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Rincian ADD.
Peraturan tersebut mengatur mekanisme dan tata cara pengalolasian Dana desa secara pertahap dan setiap pengajuan permohonan Pencairan ADD tahun berjalan harus dilengkapi dengan laporan pertanggung jawaban Tahun sebelumnya atu laporan penggunaan Alokasi Dana Desa tahap sebelumnya dengan dilengkapi dengan surat supervisi dari camat dan surat keterangan dari DPMD.
Selanjutnya, bendaharap PPKD dan BPPKD melakukan verivikasi Kelengkapan laporan pertanggung jawaban atau laporan penggunaan ADD dan menyusun SPP serta SPM yang kemudian disampaikan ke kuasa BUD untuk dilakukan pencairan dari kas daerah ke rekening kas daerah.
Hasil pemeriksaan atas dokumen realisasi penyaluran tahapan ADD selama TA 2021 Menunjukan penyaluran ADD Tahap I sebesar Rp 6. 636. 977. 342,00 Belum dilengkapi dengan LPJ ADD Tahun sebelumnya yaitu tahun 2020 dari 49 Desa, Pencairan ADD tahap II sebesar Rp 6. 468. 071. 943, 00 belum dilengkapi dengan laporan penggunaan tahap I, 2021 dari 51 Desa, dan tahap III TA 2021 sebesar Rp 6. 652. 247. 757, 00 belum dilengkapi dengan laporan penggunaan tahap II 2021 dari 52 Desa,” Terang Mukaram. ( Jek/Redaksi)
Sumber: Mukaram K.La Dompe
Komentar