5 Proyek di Kuasai Seorang Kontraktor, LPI Sebut Unsur Monopoli, Bupati Harus Putus Kontrak

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL | Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba didesak bersikap tegas terhadap para kontraktor. Pasalnya, berdasar peraturan dan perundang-undangan, pekerjaan proyek yang tidak selesai sampai akhir tahun anggaran, harus diputus kontrak.

Bupati pun didesak tidak memperpanjang kontrak dan harus tegas mengambil tindakan terhadap kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek.

Bupati Basam Kasubah diminta agar mengefaluasi semua pekerjaan proyek yang menyebar di beberapa lokasi yang ada di Halmahera Selatan.

Salah satunya adalah proyek yang di anggarkan melalui dana Multy Yers (MY) dari tahun 2023.

Hal Ini disampaikan oleh Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus.

Koordinator LPI mengungkapkan bahwa di Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan mengucurkan APBD sekitar 200 Miliar sekian.

Dimana anggaran tersebut menggunakan Multy Yers (MY) sesuai dengan hasil pantauan LPI Maluku Utara bahwa dari total anggaran 200 Miliar Sekian.

“Kemudian proyek itu dikuasai oleh sala Satu Kontraktor. Hal tersebut sesuai dengan Penelusuran LPI di Lapangan.” kata Rajak pada awak media ini. Jum’at (26/4/2024).

Lebih Lanjut. Menurut LPI dilapangan menemukan ada Pembangunan Penataan Kawasan Strategi Ekonom yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Selatan di Labuha.

Pekerjaan proyek tersebut Dengan Menelan anggaran Sebesar Rp 84.685.768. 000 Miliar. Dan menggunakan anggaran Multy Yers (MY) di tahun 2023. Dimana proyek tersebut dikerjakan Oleh Perusahaan PT.Cimendang Sakti Kontrakindo.

Bukan hanya Itu. LPI juga menemukan sebanyak 4 proyek yang menggunakan anggaran (MY) yang diantaranya adalah

* Pembangunan zero poin dengan menelan anggaran Sebesar Rp6.500.000.000 Meliar. Dimana proyek tersebut menggunakan Perusahaan CV. Menjulang Harapan Jaya.

* Pekerjaan proyek pembangunan Gedung UMKM menelan anggaran Sebesar Rp4.750.000.000 Miliar, dan menggunakan perusahaan CV. Tiga Putra Konstruksi.

Proyek tersebut sesuai dengan informasi dibangun oleh pemerintah provinsi maluku utara.

Sehingga itu menjadi aset pemerintah provinsi Namun sampai saat ini belum diketahui secara pasti apa gedung UMKM melenial itu sudah diserahkan ke pemerintah Halmahera Selatan atau belum.

Namun pemerintah Halmahera Selatan memploting anggaran APBD dengan nilai yang cukup besar untuk merehabilitasi Gedung tersebut. Tapi pekerjaan nya hanya dipoles di beberapa bagian saja. kenapa anggarannya sebesar Rp 4,7 Miliar. Koh besar skali menurut LPI.

* Pekerjaan Pembangunan Jalan lapen Ruas Orimakurunga Sagawele dengan anggaran sebesar Rp10. 391.601.000 Miliar, dikerjakan oleh perusahaan CV. Bintang Pratama.

“Dan pekerjaan pembangunan pelindung pantai di desa orimakurunga menelan anggaran Sebesar Rp4.375.000.000 Miliar, dikerjakan oleh perusahaan CV. Multi Jaya Utama,” Ungkap Rajak Idrus.

Menurut LPI Maluku Utara sesuai dengan informasi dari masyarakat dan data yang kami kantongi bahwa ke 5 proyek tersebut telah menggunakan APBD Pemkab Halmahera selatan Tahun 2023.

Dimana proyek tersebut dianggarkan melalui Multi Yers (MY) menguat ada dugaan konspirasi Jahat dengan pejabat setempat karena ke-5 proyek itu dikuasai seorang Kontraktor.

“Seorang kontraktor tersebut dinilai sudah masuk dalam katagori monopoli Proyek,” Ucap Jeck nama sapaannya.

Maka dari itu. LPI desak bupati Halmahera selatan, Basam Kasuba segera mengefaluasi kembali ke 5 proyek tersebut dan harus memutuskan kontrak serta lelang Ulang.

LPI juga mengkafer informasi bahwa sebelum paket MY di tenderkan ada dugaan terjadi komonikasi bisa dibilang sudah ada dugaan dil-dil.

“Ketika proyek ditenderkan, proyek ini sudah ada Tuan. Dan hal ini bisa dibuktikan pada penetapan pemenang. Semua paket itu tidak bergeser dan akhirnya menang sampai pada saat tanda tangan kontrak.” Ujar Jeck.

Untuk itu, LPI menilai bahwa Jika Informasi ini benar. LPI minta Kepada Komisi pemberantasan Korupsi KPK, untuk menelusuri Proyek Pekerjaan MY sebesar Rp 200 miliar lebih.

“Karena sudah tentu menguat Dugaan kucuran Anggaran sebelum paket ini ditenderkan. Sebab ada dugaan komonikasi terlebih dulu dengan seorang kontraktor untuk menguasai sejumlah proyek di lingkup Pemda Kabupaten Halmahera Selatan.” tandasnya. (Jak)

Komentar