5 Orang Kontraktor Mangkir dari Panggilan, Penyidik Jaksa Kejari Taliabu Akan Jemput Paksa

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pulau Taliabu, Supriyidno datang di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu menggunakan Sepeda Motor jenis Yamaha Warna hitam dengan Nomor DN5207 RI untuk memenuhi panggilan tim penyidik Jaksa Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu di ruangan kerjanya pada hari ini, Senin (19/8/24). Setelah 2 (Dua) kali Mangkir dari panggilan penyidik.

Selain Kadis PU-PR. Kelima Orang Rekanan atau kontraktor juga tidak pernah hadir dalam panggilan tim penyidik Jaksa Kejari Taliabu yang masing – masing menggunakan perusahaan diantaranya adalah;

1. CV. PELANGI VALHALA yang beralamat JL. Ngara Opas RT. 002 RW. 001 Kel Soa, Kota Ternate Utara.

2. CV. TIGA PUTRI BLESSING yang beralamat Jln. Bukit Moria Ling IV. Kel. Tikala Baru Kec.Tikala Kota Manado.

3. CV. GENEROUS yang beralamat Perum GPI Jl.Delima A No. 38 Kel. Buha Kec. Mapanget Kota Manado.

4. CV. JOELS yang beralamat Jl. A Mononutu No. 12 Kel. Wanea Kec. Wanea Manado.

5. CV. HANNANIA. yang beralamat lingk. Falajawa RT.005/ RW.003 Muhajirin Kota Ternate Tengah.

Kelima orang kontraktor tersebut tidak merespon panggilan penyidik Jaksa Kejari Taliabu sebanyak 2 (Dua) kali, dalam Perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 14 paket Proyek Pembangunan MCK Individual yang diduga Fiktif pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulau di Tahun 2022, Senilai Rp 2,7 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nurwinardi,.S.H.M.H melalui Kepala Seksi Inteljen Kejari, Nazaruddin, S.H mengatakan bahwa, Sdr.yang berinisial “S” Selaku Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU-PR Kabupaten Pulau Taliabu sudah menghadiri panggilan ketiga oleh tim Penyidik Jaksa dan baru pertama kali diperiksa kurang lebih 9 jam dari pagi jam 8.15 WIT sampai dengan sore tadi.

“Pengguna Anggaran (PA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) diperiksa selama 9 jam, dalam penyidikan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pada 14 paket proyek pembangunan MCK Individual di Tahun 2022, Diduga Fiktif berdasarkan dari Laporan dan temuan dalam LHP BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara.” Ujarnya dalam konfirmasi sejumlah Wartawan. Senin (19/8/24).

Ia menambahkan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebanyak 5 orang Rekanan itu, dua kali tidak pernah memenuhi panggilan Penyidik Jaksa Kejaksaan

“Penyidik Jaksa Kejari Taliabu akan melayangkan surat pemanggilan ketiga. Jika tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Kejaksaan akan upaya paksa atau jemput paksa.” tegasnya.

Sambunya, perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sudah 15 orang diperiksa sebagai saksi.

Selanjutnya Penyidik Kejaksaan juga sudah melakukan konfirmasi ke BPKP.

“Nanti tim BPKP RI akan turun di Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pemeriksaan kerugian negara pada 14 paket proyek pembangunan MCK Individual tersebut.” tandasnya. (Jeck)

Komentar