Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Sudah 5 Pejabat Kepala Kepolisian Daerah ( Kapolda) Provinsi Maluku Utara termasuk Kapolda Sekarang diduga kuat masih juga Pelihara Tersangka ATK Alias Agusmawaty Toib Koten, atas kasus Dugaan tindak Pidana Pencurian Uang Negara dan perampokan Dana Desa ( DD) Tahun 2017, secara sestimatis.
Namun hingga hari ini, nampaknya tidak terlihat keseriusan Kapolda Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati) Provinsi Maluku Utara hingga berganti Kajati yang baru diduga masih tutup mata atas Tersangka ATK alias Agusmawaty Toib Koten, dalam kasus TPPU dan Pemotongan DD di 71 Desa terdapat pada 8 (Delapan) Kecamatan, Kabupaten Pulau Taliabu.
Penanganan Kasus Pemberantasan Tindak Pidana kasus korupsi Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017 hingga pada tahun 2023 ini, masih jalan di tempat alias diduga pelihara Tersangka ATK.
DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu menyatakan berdasarkan Surat Pemanggilan saksi berkas kasus tersebut sudah di meja Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara Kompol Rusli Mangoda, S.H., M.H. namun masih juga tetap diam ditempat.
Dimana Kapolda Maluku Utara sudah pernah melayangkan surat pemanggilan saksi perkara tindak pidana korupsi dan TPPU itu untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi oleh Iptu La Ode Alitara, S.H., M.H. dkk, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 jam 10.00 Wit,
Namun parahnya tersangka ATK itu malah masih asik berkeliaran di ibukota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
“Kami ketahui bahwa kasus TPPU dan Pemotongan DD itu adalah Kejahatan yang sangat sistimatis untuk memperkaya diri dan orang lain.” Ungkap, Lisman pada awak media Sidikkasus.co.id. Sabtu (1/4/2023).
Kata Bung Dex, Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara melayangkan surat pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan delam rangka penyidikan tindak pidana korupsi pemotongan DD dan TPPU.
Atas Tersangka ATK, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tipidkor sebagai berikut ;
1. Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan 113 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2. Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Pasal 14 ayat (1) huruh g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Laporan Polisi Nomor: LP/39/XI/2017/MALUT/SPKT, tanggal 06 November 2017;
5. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/XI/2017/Ditreskrimsus, tanggal 07 November 2017, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23, a/IX/2018 Ditreskrimsus, tanggal 21 Septmber 2018,
“Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik 23,b/XII/2018/Ditreskrimsus, tanggal 03 Desember 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,c/XII/2019 Ditreskrimsus, tanggal 06 Desember 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,d/VIII/2022 Ditreskrimsus, tanggal 4 Agustus 2022.” Pungkasnya.
Kapolda Malut melalui Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara harusnya serius dalam menangani perkara kasus korupsi Perampokan Dana Desa di Pulau Taliabu terkesan mati suri.
“Padahal dalam kasus tersebut Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara KOMPOL RUSLI MANGODA, S.H., M.H. sudah melakukan pemanggilan saksi agar dapat dimintai keterangan tambahan sebagai saksi oleh IPTU LA ODE ALITARA, S.H., M.H. dkk, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023, jam 10.00 Wit. namun parahnya hingga sampai saat ini belum satupun ada penetapan tersangka lain. dan atau Seharusnya tersangka ATK itu sudah masuk dalam jeruji besi.” Kata Bung Dex,
Kasus TPPU dan korupsi Pemotongan DD sangat jelas, bahwa negara telah mengalami kerugian Negara hingga Rp 4 Miliar lebih. dalam surat tersebut Kasubdit III Tipidkor, sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana korupsi juga telah menemukan penyalahgunaan Dana Desa di 71 Desa Se-Kabupaten Pulau Taliab senilai Rp. 4.010.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 yang terjadi di Kantor BRI Unit Taliabu.
Olehnya itu, Kantor BRI Unit Taliabu masih masuk di wilayah hukum Polda Maluku Utara atas tersangka ATK Alias Agusmawaty Toib Koten selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada saat itu juga berperan sebagai teler di Bank BRI.
Sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal huruf f dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin Pidana Korupsi.
“Yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.” jelasnya.
Untuk itu DPC- Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu Desak Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Midi Siswoko, S.I.K. segera melakukan penahanan Tersangka ATK atas Kejahatan dugaan kasus TPPU dan Pemotongan DD di 71 Desa pada 8 Kecamatan, Kabupaten Pulau Taliabu, Sebesar Rp 4 Miliar lebih. ( Jek/Redaksi)
Komentar