Berita,sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Pemberangkatan tenaga kerja Indonesia secara Ilegal atau tidak prosedural masih marak di Banyuwangi.
Seperti yang terjadi di Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore, 3 TKW di berangkatkan ke timur tengah tanpa surat ijin sang suami. Hal ini dialami, MY, LL, Dan LTF, yang semuanya warga dusun sumbergondo desa Tulungrejo.
Dari hasil konfirmasi dengan Suami LTF dan MY mereka tidak di mintai surat ijin atau persetujuan dari PT yang memberangkatkan istrinya
“Saya sebenarnya sudah melarang istri saya berangkat, namun istri saya ngeyek, dan saya tidak pernah di mintai tanda tangan apapun untuk keberangkatan istri saya ke luar negeri, saya tahunya istri saya yang memberangkatkan H.Ali orang kalibaru.” Ungkap Dul
Sementara menurut, Samsul, istri MY, bahwa dirinya juga tidak di mintai tanda tangan persetujuan oleh PT yang memberangkatkan
“Kalau istri saya itu tahunya saya yang bertanggung jawab TR, karena saya tahunya TR yang bawa, dan diserahkan ke H.Ali, saya juga tidak pernah di mintai tanda tangan persetujuan apapun saat pemberkasan pemberangkatan istri saya.” Ungkap Sul
Sedangkan menurut H.Ali saat di konfirmasi melalui selulernya menuturkan bahwa terima bersih dari sponsor
“Saya itu terima dari sponsor, semua berkas yang mengurusi si sponsor yakni TR, setelah itu saya serahkan ke Jember pada orang yang bernama Honli, terkait tanda tangan suami itu urusan sponsor, saya tidak tahu menahu.” Ungkapnya tanpa penyesalan. (Snc)
Komentar