4 Tahun lebih Manggraknya “Penghuni Setan” Bangunan Ruang Guru Berikut Perabotnya SD Negeri Hai Taliabu

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU, – Empat (4) Tahun Manggraknya dan Terbengkalai Proyek dijadikan “Penghuni Setan” Pembangunan Ruang Guru Berikut Perabotnya SD Negeri Hai Kecamatan Taliabu Utara, Pekerjaan Konstruksi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Taliabu Satker Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab), Provinsi Maluku Utara.

Manggraknya “Penghuni Setan” Pembangunan Ruang Guru Berikut Perabotnya SD Negeri Hai dengan Nilai
Pagu Rp 255.310.000,00 dan Nilai HPS Rp 253.075.725,54 dianggarkan APBD Tahun 2017 lalu.

Proyek tersebut dilaksanakan Oleh Perusahaan CV. DOKU LOHA KEL. KAYU MERAH RT : O12 RW : 05 KEC. KOTA TERNATE SELATAN – Ternate (Kota) – Maluku Utara dengan total Nilai Kontrak
Rp 246.859.997,70 -( Dua Ratus Empat Puluh enam juta, delapan ratus lima puluh sembilan ribu, sembilan ratus sembilan puluh tuju rupiah) di Tahun 2017 lalu. nilai kontrak ini sesuai dengan penawaran yang disampaikan oleh rekanan melalui Sistem Aplikasi LPSE Kabupaten Pulau Taliabu.

Harga penawaran itu terkoreksi dari hasil Negosiasi oleh Pokja Unit Layanan pengadaan ( ULP) yang ditayangkan disistem sesuai dengan hasil evaluasi dokumen penawaran.

Pantauan media Sidikkasus dilokasi Desa Hai bersama – sama dengan pihak salah satu oknum pelaksana pekerjaan bangunan itu tapi enggan namanya tidak bisa dipublis kata dia baru -baru ini, terlihat Pembangunan Ruang Guru Berikut Perabotnya SD Negeri Hai itu banyaknya aetem yang belum juga dikerjakan oleh rekanan.

“Dia juga kesal dengan Anggaran bangunan itu dia bilang nilai kontraknya sebesar Rp 246.859.997,70 tapi dikasih anggaran cuman 120 juta untuk dikerjakan bangunan hingga sampai selesai ” katanya.

lanjut dia, saya kerjakan proyek itu sesuai dengan anggaran yang dikasih oleh kepala dinas Pendidikan Pulau Taliabu Fifian Ade Ningsi Mus selaku Calon Bupat Kepulauan Sula ( Kepsul) dengan total anggaran 120 juta saja. maka pekerjaan itu saya biarkan hingga sekarang.” pungkasnya.

berita ini dilayangkan Minggu 29/11/2020, pihak Kadispen Taliabu belum dapat dikonfirmasinya.
( jek)

Komentar