SIDOARJO – JKN.
Ada 4 Pegawai Negeri Sipil resmi dilantik menjadi Penjabat Kepala Desa di 4 Desa di wilayah Kecamatan Candi. Pelantikan tersebut dilakukan Camat Candi Akhmad Iwan Jauhari di Balai Desa Kendal Pecabean Kecamatan Candi, Jum’at 8/10.
Proses pelantikan Penjabat Kepala Desa di 4 Desa Kecamatan Candi yaitu Desa Ngampelsari, Desa Balong Gabus, Desa Klurak dan Desa Kendal Pecabean, letak wilayah 4 desa ini seluruhnya ada di wilayah timur kecamatan candi dan tempat pelantikan sengaja di gelar di desa yang paling ujung yaitu desa kendal pecabean hal ini dikatakan camat candi
Pelantikan Penjabat Kepala Desa ini merupakan momen penting sebagai puncak dari rangkaian proses pergantian kepemimpinan di desa, dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa yang habis masa jabatannya.
Kades yang telah habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati/Walikota mengangkat Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Kabupaten.
H. Saiful Ilah, SH.M.Hum menyaksikan secara langsung prosesi pelantikan 4 Pj. Kepala Desa ini dalam sambutan arahannya beliau mengingatkan agar siap dengan tantangan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan yang tidaklah semakin mudah, secara eksternal akan dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat yang semakin kritis dan secara global berhadapan dengan tuntutan-tuntutan nilai yang semakin menguat mulai dari profesionalisme transparansi demokratisasi
Seperti diketahui pada tahun 2020 yang akan datang akan diselenggarakan pemilihan Kepala Desa secara serentak di sebanyak 173 Desa yang rencana akan dilaksanakan 9 April 2020.
“Saya berharap kepada para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik harus mampu dan bisa mensukseskan agenda kegiatan Pemerintahan Daerah tersebut”. Tambahnya mengakiri sambutan
Penjabat Kepala Desa yang dilantik yaitu Anang Wahyu Hari Widodo sebagai Penjabat Kepala Desa Ngampelsari, Harun Yulistian S.H Penjabat Kepala Desa Balonggabus, Ir. Budi Hariono Penjabat Kepala Desa Klurak, Asmunif Penjabat Kepala Desa Kendal Pecabean masing-masing masa jabatan 1 tahun atau setelah dilantik kepala desa terpilih. (Ron).
Komentar