Berita sidikkasus.co.id
SUMENEP- Keberhasilan Team Cukir Polsek Kangean dalam Sepekan mengungkap beberapa kasus, Hari ini Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep berhasil lagi mengamankan Empat orang warga kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep, yang kedapatan menyimpan 330 butir Pil “YY”, Rabu (16/2/2022).
Bripka Adi Kusnawan selaku Banit Reskrim Polsek Kangean, Polres Sumenep yang mengetuai Penangkapan empat remaja tersebut menjelaskan kepada tim media ini di Mapolsek Kangean (16/2).
“Ya benar, Kami yang awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya di Desa Pajanangger Kecamatan Arjasa, sering dijadikan tempat transaksi Pil “YY”. Dengan izin dan petunjuk Pimpinan kami Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito,S.H.,M.H, kami empat orang anggota Team Cukir lakukan penyelidikan secara intensif sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekira pukul 23.00 Wib, kami melihat 2 (dua) orang laki-laki yang akan berpesta Pil “YY”, karena merasa curiga kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut. setelah di interogasi Diketahui Pelaku berinisial R (23) dan AJ (20).
Setelah itu dilakukan penggeledahan diketahui keduanya memiliki 2 (dua) butir Pil “YY” yang sempat dibuang, Setelah ditunjukkan kepada keduanya, mereka mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli kepada Seorang laki-laki desa Pajenangger, kecamatan Arjasa, berinisial AFA.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 dini hari sekira pukul 01.00 Wib dilakukan pengembangan kerumah saudara AFA (18) dan kami dilakukan upaya penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan didalam kamar AFA Ditemukan Pil “YY” sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) butir yang disimpan di dalam Kaleng Bekas Rokok Surya Gudang Garam dan juga Uang sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan Pil “YY”. setelah ditunjukkan kemudian AFA mengakui bahwa semua Pil “YY” tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara dititipi oleh saudara AK yang juga warga desa Pajenangger, dengan maksud dan tujuan diedarkan/ dijual,” ungkap Adi Kusnawan.
Bripka Adi Kusnawan yang dijuluki Daeng Baraga oleh warga Arjasa karena kehandalannya dalam setiap mengungkap kasus kejahatan khususnya di wilayah hukum Polsek Kangean dan tidak mengenal lelah dalam bertugas, Daeng Baraga lebih lanjut memaparkan penangkapan di ujung Selatan pulau Kangean tersebut,
“Selang 1 jam sekira 02.00 Wib kami lakukan pengembangan kerumah saudara AK (19) dan langsung dilakukan upaya penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan didalam rumahnya kemudian ditemukan Pil “YY” sebanyak 8 (delapan) butir yang disimpan di dalam.bekas bungkus Rokok Surya 12.
Selanjutnya keempat pelaku berikut barang bukti kamu dan kami amankan bawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penerapan pasal :
Tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard, dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 dan/atau pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” imbuhnya.
Ditempat terpisah Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito,S.H.,M.H mengatakan,
“Kami akan terus berkomitmen dalam pemberantasan dan mengungkap segala kasus kejahatan dan juga Narkotika di wilayah hukum Polsek Kangean, baik secara terbuka dengan patroli maupun penegakkan hukum”, terimakasih kepada teman-teman Anggota Polsek Kangean, yang tidak pernah ada lelahnya mengungkap kasus, pesan saya selalu jaga kesehatan.
Juga terimakasih kepada masyarakat yang telah memberi kerjasama kepada kami (Polri) dan juga kepada semua kepala desa se kecamatan Arjasa terimakasih atas dukungannya,” tegasnya.
Pewarta: Maman Sultan
Komentar