4 Orang Pelaku Perjudian Jenis Joker Karo, Ditangkap Polsek Rambah Samo, dan 2 Orang Melarikan Diri

Berita sidikkasus. co. id

Rokan hulu” – Kepolisian Resor Rokan Hulu,(Polres Rohul). Benar benar serius untuk Membuktikan penegakan hukum dan memberantas habis para pelaku Tindak Pidana perjudian, yang berada di wilayah Hukumnya.

Kali ini pengungkapan kasus Tindak Pidana Perjudian jenis Soong (Joker karo ) dengan menggunakan kartu remi, Empat orang laiki-laki lagi asyik main judi di ciduk, masing-masing bernisial, JP, 70 Tahun, JS, 60 Tahun, MS, 43 Tahun dan PH, 56 Tahun. Para pelaku merupakan warga Dusun Aur Candra Desa Aur Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Sesuai data diterima melalui group Media ini Minggu, (24/1) Pagi di jelaskan Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K, M.H., melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, SH, Membenarkan penangkapan empat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka,

Penangkapan empat tersangka lanjut Ipda Refly, berawal pada hari sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekitar pukul 15.00 wib, anggota Reskrim dan anggota piket pelayanan Polsek Rambah Samo, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung yang berlokasi di Simpang ABC RT. 01 RW. 01 Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo, bahwa ada sekelompok laki-laki yang sedang asik bermain judi dengan menggunakan kartu Remi.

Setelah mendapat informasi tersebut anggota Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Rambah Samo,. Selanjutnya Kapolsek memberikan perintah untuk melakukan penyelidikan, setibanya di TKP ternyata benar bahwa di temukan sekelompok laki laki yang berjumlah 6 orang sedang melakukan permainan judi dengan menggunakan kartu Remi merk gold fish.

Saat dilakukan penangkapan 2 orang melarikan diri, dan 4 orang berhasil ditangkap bersama Barang Bukti (BB) diamankan, 2 set kartu Remi merk gold fish berjumlah 108 lembar, 1 buah buku merk siswa, 1 buah pena merk Nevada, Uang sejumlah Rp. 125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). dengan rincian, Pecahan 50.000 satu lembar, Pecahan 20.000 satu lembar, Pecahan 10.000 satu lembar dan yang Rp 5.000 tujuh lembar.

“Saat ini 4 orang Tersangka dan barang bukti sudah di Mako Polsek Rambah Samo, Guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan untuk 2 org pelaku yang melarikan diri saat ini dalam proses pencarian oleh Unit Reskrim Polsek Rambah Samo,” pungkasnya. *** (Robby bangun/Humas Polres Rohul).

Komentar