4 orang Anggota DPRD Mabar Hadir Sosialisasi Ranperda Di Kecamatan Kuwus

Berita sidikkasus.co.id

MABAR NTT – Sosialisasi rancangan peraturan daerah ( Ranperda) Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) tahun 2020. 4 orang anggota DPRD Mabar tersebut yang hadir adalah, ketua DPRD mabar, Edistasius Endi, Beni Nurdin, Marsel Jeramun, Bernadus Ambat. Sosialisasi ranperda tersebut dibuka oleh Camat Kuwus, Fransiskus Male, SPd. Sosialisasi tersebut berlangsung diaula Kantor Camat Kuwus kamis ( 23/7/2020).

Dalam sambutannya Camat Kuwus Fransiskus Male, SPd, mengatakan selamat datang rombongan dari Kemenkum ham NTT, juga dari anggota DPRD Mabar, hari ini kita hadir untuk sosialisasi 4 buah ranperda Kabupaten Manggarai Barat, ranperda ini perlu kita publikasikan kepada masyarakat tentang 4 buah ranperda ini.

Ada 4 buah ranperda yang disosialisasikan yaitu, 1.tentang pencegahan penanganan masalah tindak pidana perdagangan orang, 2. tentang peternakan dan kesehatan hewan, 3. Tentang pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Manggarai barat nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Manggarai Barat nomor 16 tahun 2013. 4. Tentang peyertaan modal daerah pada perusahaan umum daerah Bidadari.

Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan perdagangan orang adalah, tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam Negara maupun antar Negara.

Sedangkan ranperda tentang pencabutan atas peraturan daerah Kabupaten Manggarai Barat nomor 12 tahun 2011, adalah tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah Kabupaten Manggarai Barat nomor 16 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Manggarai Barat nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangannya peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah Kabupaten Manggarai Barat.

Kemudian ranperda tentang penyertaan modal pada perusahaan umum daerah Bidadari adalah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian, pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pendapatan asli daerah, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, serta usaha – usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah.

Ranperda tentang peternakan dan kesehatan hewan adalah sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana amanat pancasila dan undang – undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, perlu adanya pengaturan mengenai peternakan dan kesehatan hewan.

Rombongan yang hadir dari Kabupaten Manggarai Barat pada saat sosialisasi ranperda tersebut yaitu, dari Dinas Peternakan ada 2 orang, Kepala Bidang peternakan, Vian Niron, dan Kepala seksi dinas peternakan, Soni Warung. Sedang dari Kementerian Hukum dan Ham Propinsi NTT adalah, Solidaman B. plaituka, dan Mardianto Ibrahim, dan hadir pula sejumlah Kepala Desa sekecamatan Kuwus, kapolsek kuwus, Babinsa Kecamatan Kuwus, dan sekcam Kuwus, Gabriel Bagung. ( dn )

Komentar