Berita Sidikkasus.co.id
Maluku Utara – Sedikitnya ada 4 ( Empat ) Akun Facebook yang laporkan oleh Tim Hukum MS – SM ke Polda Maluku Utara, ke empat akun Facebook tersebut dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Malut karena diduga telah mencemarkan nama baik Paslon nomor urut 1 yakni Muhaimin Syarif – Syafruddin Mohalisi sebagaimana bukti laporan pengaduan Nomor : STPLP/48/XI/2020/SPKT.
Mewakili Tim Hukum MS – SM Mustakim La Dee, SH. MH dalam keterangannya mengatakan bahwa, pihaknya ( Tim Hukum MS – SM /Red ) telah mendatangi Polda Maluku Utara pada tanggal 12/11/2020, untuk melaporkan 4 Akun Facebook yang diduga kuat telah mencemarkan nama baik Paslon nomor urut 1.
” ada 4 akun Facebook yang telah kita laporkan ke Polda Malut karena diduga telah mencemarkan nama baik klien kami, ” ungkapnya, Sabtu,21/11/2020.
Takim bilang, ke empat akun tersebut di laporkan karena diduga telah mencemarkan nama baik kandidat yang berawal dari postingan di unggah di salah satu group FB Taliabu Comunity, padahal kata dia informasi tersebut tidak benar adanya.
” Ada status di group facebook TC yang di unggah pada Oktober 2020 sesuai dengan bukti screenshot, oleh salah satu terlapor yaitu @AswanMorataLaodeunga dengan tulisan, ” baru mau calon masuk kafe terus inikah yang kalian banggakan buka mata lebar2 “, informasi ini sungguh tidak benar adanya, makanya kami laporkan akun – akun tersebut ke pihak yang berwajib, ” jelasnya.
Lanjutnya, Selain terlapor di atas ada juga terlapor yang mengupdate status pada group yang sama yakni, @Murnipancado dengan tulisan statusnya, ” ada oknum calon bupati Taliabu no 1 lagi pesta miras mabuk – mabukan bersama dua ledis/pelakor lagi menikmati hiburan malam, ”
Selain dua akun Facebook terlapor di atas ada juga 2 akun Facebook yang juga ikut di laporkan karena telah ikut – ikutan memberikan komentar miring pada status yang di unggah pada group facebook Taliabu Comunity. Kedua akun Facebook tersebut di antaranya, @karimhasanlangkoeba dan @amirsinjai. ( tim)
Komentar