300 Perusahaan Hadiri Sosialisasi UMK Sidoarjo Tahun 2021

Berita sidikkasus.co.id

SIDOARJO – Kabupaten Sidoarjo termasuk daerah ring 1 yang mengalami kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021.

Untuk kesiapan pemberlakuan UMK tahun 2021, Dinas Tenaga Kerja memfasilitasi elemen terkait diantaranya, kalangan pengusaha, Dewan Pengupahan, APINDO, dan Federasi SPSI mensosialisasikan UMK tahun2021, hari ini (7/12) di Pendopo Delta Wibawa.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, S.Km, M.Kes., mengapresiasi, tertibnya semua tamu undangan untuk protokol kesehatan covid 19.

Selanjutnya, dengan adanya keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMK tahun 2021, Kabupaten Sidoarjo berkewajiban untuk melaksanakan sosialisasi UMK 2021.

“Kegiatan yang berlangsung dari pagi tadi hingga siang ini diikuti kurang lebih 300 perusahaan di Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

“Diakhir kegiatan hari ini, kami mohon perusahaan tetap berkoordinasi dan berkonsultasi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo tanpa melalui kuasa hukum. Karena ini juga membawa dampak untuk realisasi bantuan transport covid terhadap karyawan yang di PHK dan dirumahkan, “ lanjutnya.

Sementara Penjabat Bupati Sidoarjo, Hudiyono, kembali menegaskan, apapun kegiatannya, apapun programnya tetap harus memprioritaskan protokol kesehatan covid 19. Hasil dari inspeksi mendadak ke beberapa perusahaan beberapa bulan lalu, perusahaan di kabupaten Sidoarjo cukup disiplin dengan protokol kesehatan.

Pada kesempatan tersebut Hudiyono juga mengucapkan terima kasih kepada para pengusaha sidoarjo, meskipun sidoarjo juga terkontraksi covid 19 namun indikasi – indikasi pergolakan ekonomi tetap berjalan.

Di Sidoarjo ini kalau diberlakukan aturan dengan dipadukan inflasi dan dipadukan aturan pertumbuhan ekonomi saya kira UMKnya tambah besar kita, karena pertumbuhan ekonomi sidoarjo 5,85,” jelasnya. (Ron).

Komentar