Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, – Seorang ASN juga terikat dengan kode etik dan kode perilaku ASN. Hal ini menjadi kondisi yang dilematis bagi seorang ASN.
Dimana antara hak pribadi dan kewajiban untuk menjaga netralitas saling berseberangan.
Sebab dengan jumlahnya yang sangat besar, jika mereka berpihak kepada salah satu kubu, pastilah pengaruhnya akan sangat signifikan.
ASN dituntut untuk selalu netral dalam berpolitik. Setiap pegawai ASN tidak boleh berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
ASN dilarang terlibat dalam kegiatan partai, karena menjaga Netralitas ASN sangat dibutuhkan bagi organisasi pemerintah yang misi utamanya adalah mengatur, melayani dan memberdayakan masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan bersama.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, 16 hal yang tidak boleh dilakukan ASN demi menjaga netralitasnya,
Mengapa 3 (Tiga) Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara ini, di panggil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) dari tanggal 19/10/2022 lalu.
Disebabkan karena diduga Tiga oknum pejabat tersebut yang berinisial MR (Asisten 2 pemerintahan, LF (Kasat satpol PP), dan CPM (Kadis pendidikan) ikut dalam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Golkar di ibukota bobong dan memakai Atribut berwarna kuning.
Menurut devisi hukum Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Iskandar mengatakan bahwa oknum pejabat teresebut akan di indikasikan dengan UUD no 5 Thn 2014 dan PP no 42 tahun 2004 tetapi jika terbukti secara defakto dan efesiensi, namun sampai hari ini oknum tersebut belum merespon ke pihak Bawaslu.
“Kami sudah berupaya untuk menyurati pihak tersebut namun sampai hari ini belum ada respon dari mereka dan bahkan kami sudah mengkonfirmasi melalui via Watshapp, namun belum juga di respon,” katanya.
Dia bilang, kami akan memanggil pihak tersebut untuk mendalami kejadian tersebut hingga kami bisa melakukan tindakan pada umumnya dan kami juga tidak memkasakan hanya saja kita harus patuhi prinsip-prinsip hukumnya.” imbuhnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar