3 Advokat PBH Merah Putih Nusantara Melakukan Eksepsi Terhadap JPU
- account_circle Redaksi
- calendar_month Ming, 18 Jan 2026

Berita sidikkasus.co.id
Jakarta – Sidang pertama di PN Jaktim ( jakarta timur ) pembacaan dakwaan team PBH Merah Putih Nusantara, 3 advokat mengawal dan melakukan Perlawanan (eksepsi).
Persidangan dimulai pada hari Selasa 13 Januari 2026 di PN jakarta timur lengkapnya, pihak jaksa penuntut umum dalam persidangan cuma menghadirkan 4 tersangka yang dimana di bawa SEMA.
Sedangkan bandar narkotika berinisial “D” tidak dihadirkan,.
Untuk Sidang Lanjutan yaitu Pada tanggal 20 Januari 2026 kedepan, PBH merah putih Nusantara akan melakukan Perlawanan atas dakwaan dari JPU jaksa penuntut umum.
Sidang ini akan berlanjut sampai keputusan terbaik dimana sejak diberlakukannya UUD NO.1 tahun 2026 menggunakan KUHP dan KUHAP terbaru.
Sedangkan kasus ini masih didalam pasal 112, 114, 132 UUD KUHP lama tentang narkotika dan sebagai uji coba KUHP baru diberlakukan di persidangan PN jakarta timur ” ucapnya”.
Advokat dari PBH merah putih Nusantara yaitu :
Agus Gunawan,. S.H,. M.H
Cleopatra Natalie Aggazy,. S.H,. M.H,.cl
Afrizal

Oplus_131072
Ketiga ADVOKAT ini dalam persidangan akan melakukan dan memberikan keadilan bagi klienya berinisial “E” & “I”. Yang akan terus berlangsung sampai di putusan pengadilan.
Oleh. Agus Gunawan SH MH
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar