29 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Tipiring Polres Sekadau

Berita SidikKasus.co.id.

SEKADAU-SEKADAU, – Aparat kepolisian dari Polres Sekadau kembali melakukan razia Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dengan sasaran tempat penginapan, Hotel dan rumah kos. Razia dimulai pada Kamis (14/09) malam pukul 22.00 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasi Humas IPTU Agus mengungkapkan, sebanyak 60 personel Polres Sekadau dikerahkan dalam razia tadi malam. Selain itu juga melibatkan 15 personel dari Sat Pol – PP Sekadau.

“Razia Tipiring dipimpin oleh Kabag Ops Polres Sekadau, Kompol Samsul Bakri, petugas gabungan dibagi menjadi dua tim, menyisir dan melakukan pengecekan di tempat penginapan, hotel dan rumah kos di jalan Merdeka Timur dan jalan Merdeka Barat,” ujar Kasi Humas IPTU Agus pada Jumat (15/09/2023).

IPTU Agus menyebut, tercatat ada 29 orang pasangan bukan suami istri terjaring dalam razia tadi malam, yang ditemukan tinggal dalam satu kamar. Mereka tidak dapat menunjukkan surat nikah atau bukti lain, bahkan kebanyakan dari mereka masih berstatus pelajar.

“Kemudian 29 orang tersebut dibawa petugas ke Mapolres Sekadau, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan serta membuat pernyataan tertulis. Orang tua juga akan dipanggil, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” terang IPTU Agus.

Kasi Humas IPTU Agus menambahkan, kegiatan razia yang dilaksanakan petugas gabungan ini merupakan upaya mencegah berbagai potensi tindak kejahatan seperti peredaran narkoba, miras, termasuk tindak pidana ringan serta menciptakan situasi kondusif di masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak mereka. Hal ini bertujuan agar mereka tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan kenakalan remaja,” imbaunya.

Publish:(Sofyan).

Komentar