OKU, JKN – Puluhan warga Desa Marga Mulya melakukan reclaiming tanah seluas 9300 m2 di Batumarta Unit XV Blok G2 Dusun III Desa Marga Mulya Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU Kamis, (16/08/18)
Proses reclaiming tanah tersebut yang sempat tertunda sejak tahun 2012 itu mendapat perlawanan dari Kepala Desa Sunandar dan Sekdes Hadi Saputra serta sejumlah perangkat desa, sempat terjadi adu argumen antara Kepala Desa dengan tim pendamping pemilik tanah (Agus Cahyono CS) dari Tim Ketua Koordinator Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia OKU Timur Ust. Kanda Budi Setiawan, S.Pd.I, S.H dan Heri Sudarto.
Kepala Desa menyatakan bahwa tanah tersebut adalah aset Desa Marga Mulya namun ketika ditanya alas hak tanah tersebut Kades tidak dapat menunjukkannya sementara warga pemilik tanah dapat menunjukkan alas hak tanah tersebut seperti Akta Peralihan Hak dan Berita Acara Peralihan Hak serta Sertifikat tanah.
Yang akhirnya Sunandar (Kades), Hadi Suputra (Sekdes), Joko Saputro (Bendahara), yang dampingi Slamet CS (Hansep). Akhirnya membubarkan diri kerana dipermalukan oleh warga yang hadir waktu menyaksikan pemasangan Plang diatas tanah warga.
Perlu diketahui bahwa tahun 2012 Kepala Desa Didik Hadi Prasetyo dan BPD membentuk tim pertanahan untuk melakukan pelepasan tanah kavling 15×20 m2 sebanyak 40 kavling, namun baru 31 kavling yang berhasil dilepas oleh panitia desa, namun sampai tahun 2018 tanah tersebut tidak dapat dikuasai oleh pemiliknya, karena selalu dihalangi dan diintimidasi oleh kepala desa Sunandar dan perangkat desa lainnya dengan menyatakan bahwa tanah tersebut milik desa.
Kepala Desa Sunandar menyatakan pelepasan tanah tahun 2012 itu tidak sah karena Kepala Desa sebelumnya melakukan kesalahan sehingga mereka dihukum oleh pengadilan karena korupsi maka itu proses jual beli di dianggap tidak sah.
Di tempat yang sama tim advokasi warga Jamaludin Aproni,S.H menyatakan bahwa transaksi jual beli tanah tersebut sah dan legal, persoalan dana hasil pelepasan tanah tersebut disalahgunakan oleh panitia desa tidak dapat membatalkan transaksi jual beli itu sendiri.
Saat dikonfirmasi Tim Awak Media, tanyakan ke beberapa warga yang ikut menyaksikan proses pemasangan plang merek klaim tanah kemarin yang mewakil warga yang lain (Otomo) mereka mengatakan bahwa tahun 2012 itu memang ada jual beli tanah itu, namun mereka tidak mengetahui sejauh mana prosesnya.
Pemilik tanah yang kami temui mengatakan bahwa minggu depan warga sepakat akan menggarap tanah tersebut karena itu sah milik kami.
Mulai sekarang baru kami dari warga yang awam tahu, kalau tanah kami di maling oleh oknum Kades, dan kami pastikan jika Kepala Desa masih mengintimidasi warga, kami pasti akan melakukan tindak tegas dan tidak menutup kemungkinan selain melaporkan Kepala Desa Sunandar ke Pihak yang berwajib.
” kami bisa gerakkan masa untuk Demo langsung dikediaman Kepala Desa, ” pungkasnya.(TIM)
Komentar