MAJALENGKA, (JKN) – Aturan mengenai Komite Sekolah telah di atur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, salah satu pasal yang mengatur perihal komite sekolah yakni pasal 6 dan pasal 8. Dalam pasal 6 ayat 4 berbunyi : Ketua Komite Sekolah di utamakan berasal dari unsur orang tua/wali siswa aktif, sedangkan pasal 8 ayat 1 berbunyi : Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat di pilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Dari ketentuan pasal di atas dapat disimpulkan bahwa untuk menjadi keanggotaan komite sekolah harus orang tua yang memiliki putra/putrinya masih aktif menuntut ilmu di sekolah tersebut dan masa jabatan keanggotaan komite sekolah maksimal 2 periode. Kenyataanya ketika wartawan JKN berkunjung ke salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kabupaten Majalengka tepatnya di SDN Mindi 2 Kecamatan Leuwimunding , masih ada sekolah yang miliki ketua komite lebih dari 2 periode menjabat.
Pria itu mengaku bernama Sarwa, sedang sibuk mengawasi proyek rehab Ruang Kelas Belajar (RKB). Sarwa mengaku sebagai Ketua Komite dan sekaligus ketua panitia rehab sekolah SDN Mindi 2. Menurut pengakuannya, sudah lebih dari 2 periode menjabat sebagai Komite Sekolah, bahkan telah 28 tahun menjadi anggota komite sekolah. Di samping itu, putra/putrinya pak Sarwa konon sudah tidak lagi bersekolah di SDN yang jaraknya kurang lebih 1 kilometer dari kediamannya. Saat ditanya perihal jabatannya yang cukup langgeng itu, dirinya mengakui menjadi anggota dan ketua komite semenjak putra/putrinya masih duduk di bangku SDN Mindi 2.
“Setelah putra/putri saya sudah pada lulus, sebenarnya saya ingin sekali mengundurkan diri dari organisasi komite sekolah, namun apa hendak di kata, setiap ada rapat pembentukan keanggotaan komite sekolah yang baru, tidak ada satu wali murid pun yang mau di calonkan untuk memjadi ketua komite, “jawab Sarwa. Kepala sekolah SDN Mindi 2 Abdul Rozak SPd saat ditemui JKN mengatakan, pak Sarwa menjabat sebagai ketua komite di SDN Mindi 2 kurang lebih sudah 10 tahun dan sebelum menjabat ketua komite dia juga pernah menjadi anggota komite dengan posisi jabatan yang berbeda – beda, sehubungan tidak ada lagi pengganti selain pak Sarwa maka kami dari pihak sekolah dan para wali murid sepakat untuk tetap memilihnya sebagai ketua komite di SDN ini, “jelas Abdul Rozak.
Sementara itu, menurut Kepala UPTD Kecamatan Leuwimunding Drs. H.M. Suparma ketika di temui JKN di ruang kerjanya menegaskan, perihal jabatan Ketua atau anggota komite sekolah kalau tidak ada lagi calon dari para wali murid yang lain ya sah-sah saja, dan itu berarti menandakan bahwa dia selama menjabat kinerjanya masih bagus, walaupun dia tidak lagi memiliki putra/putrinya bersekolah di SDN tersebut, “tegas pria yang menjelang pensiun. (yana)
Komentar