Berita,sidikkasus.co.id
David (24), warga Jalan Sultan Agung, Kelurahan 1 Ilir Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang, menangis tersedu-sedu saat memberikan keterangan didepan petugas.
Ia diketahui kembali beraksi 22 Februari 2020 lalu, di rumah milik Ahmad Mukim (44) di Jalan Sultan Agung Kecamatan Ilir Timur II Kota Palembang. Barang antic milik korban disikatnya sekitar pukul 10.00 WIB.
“Pelaku ditangkap atas laporan korban. Pelaku sudah sering keluar masuk penjara, sudah kita amankan di Polsek,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang, Ipda Ledi, Sabtu (20/6/2020).
Ia mengungkapkan, pelaku beraksi dengan cara merusak jendela rumah milik korban dengan memakai linggis.
Setelah masuk ke dalam rumah korban pelaku langsung mengambil satu set barang berupa gelas antik, dan sebilah pedang antik terbuat dari kuningan.
Barang curian itu dimasukkan ke dalam karung dan dijual kepada pembeli barang bekas keliling yang lewat di depan rumah pelaku seharga Rp 100 ribu.
“Korban merasa kehilangan barang miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IT II, berdasarkan dari laporan korbanlah kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya,” ujar Ledi.
Sementara pelaku David sambil meneteskan air mata mengatakan bahwa sejak berusia 16 tahun dia sudah mencuri dan sudah keluar masuk penjara enam kali.
“Sejak umur aku 16 tahun aku memang suda maleng, suda enam kali aku keluar masuk penjaro, duet hasil maleng kupake untuk jajan,” ungkapnya.
(Tim)
Komentar