2 Orang pelaku Tindak Pidana Curanmor Berhasil Diseret ke Rutan Mapolres Halmahera Tenah

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara | Kapolres Halteng AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K Pimpin Press Relaese Pengungkapan Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Halteng.

Dalam pemaparannya, kelompok curanmor ini beraksi di wilayah Desa Lokulamo, Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.

Pelaku berhasil diamankan oleh Sat Reskrim ( Tim Cokaiba) Polres Halteng kolaborasi dengan Bhabinkamtibmas dan mengamankan 2 pelaku, ( R,R) sebagai Eksekutor, (F.H)) turut serta membantu.

“Pengungkapan kasus curanmor ini berawal laporan dari masyarakat adanya pencurian Motor, para Pelaku mengambil motor curian dengan mendorong dan melihat motor yang tidak mengunci Stang motor kemudian mengunakan Kunci T dan obeng.” Ungkapnya.

Barang Bukti yang diamankan Oleh Sat Reskrim sebanyak 5 Unit sepeda Motor dan 1 kunci gembok,11 Kunci duplikat Motor,1 buah obeng dan 1 kaleng pilox Hitam.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Faidil Zikri S.H, S.I.K menghimbau kepada Warga Yang memiliki Kendaraan agar mengunakan kunci ganda pada saat parkir.

Warga yang ingin membeli kendaraan harus lebih teliti dari Surat”nya dan mengecek keapsahanny.

“Warga yang memiliki tokoh, tempat ibadah, atau kos-kosan harus memasang CCTV guna mendukung pihak kepolisan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi sehinga situasi Kamtibmas aman dan Kondusif.” Akhirnya. (Jeck)

Sumber” Humas Polda Maluku Utara.

Komentar