2 Media Online Dilaporkan ke Dewan Pers

Berita sidikkasus.co.id

Banyuasin – Dua media online akhirnya dilaporkan oleh orang nomor satu (Bupati) di Kabupaten Banyuasin (Sumsel) H. Askolani Jasi SH ke Dewan Pers.

Media online tribunus.co.id dan Kaizlinews.com dilaporkan oleh Bupati Banyuasin H. Askolani Jasi SH.

“Di Kabupaten Banyuasin, Runtuhnya Hukum, Musnahlah Roh Keadilan, Kekuasaan Bagaikan Bodigat Memangsa, “Patuh Tunduk Perintah Sang Panglima. Berita itu ditemukan pada 24 Juli 2019.

“Mega Korupsi di Banyuasin Dilatarbelakangi Adanya Dugaan Negosiasi dan Praktek Jual Beli Hukum”. Diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2019.

“Wajar Saja Kasus KKN, DD di Kabupaten Banyuasin dari Setiap Desanya Tidak Ada Tanggapan dari Pihak APH yang diterbitkan pada 30 September 2019.

“Atas pemberitaan itu, Bupati Banyuasin selaku pelapor meminta kepada Dewan Pers untuk menindaklanjuti laporannya. Memberikan sanksi atau teguran kepada terlapor, dan melakukan pengawasan pemberitaan yang diterbitkan terlapor. Juga melayani Hak Jawab/Hak Koreksi, ” kat Dodi IK, tim kuasa hukum Pemerintah Kabupatan Banyuasin.

Dengan didampingi Kepala Dinas (Kadin) Kominfo Banyuasin, Aminudin dan Syaifudin Zuhri, staf khusus bidang ketahanan ekonomi (pertanian, perkebunan, perikanan, perdagangan), publik relation, komunikasi, dokumentasi dan data.

“Pemberitaan itu tidak sesuai fakta, sepihak, tidak berimbang, tidak ada klarifikasi, fitnah/bohong, tidak akurat, narasumber tidak kredibel, melanggar asas praduga tak bersalah dan merendahkan martabat orang lain,” beber Dodi IK.

Tidak cuma media online tribunus.co.id, pemberitaan media online Kaizlinews.com berjudul GOPK, Batal Aksi di BPK RI dan Kejati Sumsel Diduga Tebalnya Uang Pelicin dari Pemkab Banyuasin.

Berita TG. Fekri Juliansyah, Pemerintah dan APH Harus Responsif terhadap pemberitaan media massa kasus KKN Pemkab Banyuasin”.
“Sudah dua kali Dilaporkan,” ungkapnya.

Menurut dia, berdasarkan penilaian, Dewan Pers menemukan berita tersebut tanpa konfirmasi dan uji konfirmasi terhadap pengadu, sehingga beritanya tidak berimbang dan menghakimi.

“Dewan pers menilai berita teradu melanggar Pasal 1 dan 3 kode jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak teruji informasi, tidak melakukan konfirmasi, tidak berimbang, dan memuat opini menghakimi, ” tuturnya.

Dewan Pers mengeluarkan lima rekomendasi, diantaranya teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu, sebanyak 4 kali disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab Diterima.

Sesuai Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 40 tahun 2019 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani hak jawab.

“Etikad baik kepada RP sudah kami tunjukkan. tapi yang bersangkutan merasa benar,” tegasnya.

(Joni)

Komentar