2 Bulan di Laporkan ke Polsek Tanjung Morawa, Kasus IRT di Ancam Pisau Masih Tak Jelas

Berita Sidikkasus.co.id

Deliserdang – NY, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Dusun V Desa Telaga Sari, Kec. Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, yang merupakan Korban Kasus pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) disertai dugaan percobaan pembunuhan, akhirnya harus memilih untuk pindah tempat tinggal (rumah).

Pasalnya, akibat peristiwa yang dialaminya tersebut, korban mengaku terancam, padahal kasusnya sudah hampir dua bulan dilaporkan ke Mapolsek Tanjung Morawa, tertuang dalam Nomor : STTLP/56/IV/2021/SPK, pada 10 Juni 2021 sekira pukul 12.51 Wib lalu, namun korban merasa dirinya tidak terlindungi.

Korban membeberkan, sebelumnya, usai melaporkan peristiwa pengancaman menggunakan Sajam, hingga dirinya nyaris dibunuh oleh pelaku, korban mengaku kerap mendapat teror.

Aksi teror yang menimpah keluarga korban diantaranya, saat sore korban pulang melaporkan kasus tersebut dari Polsek Tanjung Morawa, ayahnya dan adiknya yang ketika pergi berboncengan naik sepeda motor mendapat teror, dengan cara digertak oleh adik pelaku.

“Ketika ayah saya dan adik saya berboncengan naik sepeda motor ingin membeli sesuatu di warung, saat berpapasan dengan adik pelaku, langsung dimaki dan ditantang oleh adik pelaku dengan mengucapkan kata-kata kotor”, beber Korban.

Tidak hanya sampai disitu saja, korban juga mengungkapkan, pada pagi dini harinya, pada Jumat (11/6/2021), sekira pukul 2.00 wib, keluarga korban juga kembali mendapat teror.

“Pada saat dini hari itu, kami mendengar ada suara berisik kaki melangkah dihalaman rumah kami, namun ketika ayah saya ingin melihat keluar rumah melalui pintu depan ternyata pintunya dikunci dari luar, terpaksa ayah saya lewat pintu belakang, namun ketika diluar rumah ayah saya melihat ada orang lari, hingga ayah saya membentak, “siapa itu”, ungkap korban.

Kemudian, lanjut korban, ketika dirinya akan pergi bekerja berjualan ke pasar, pada dini hari, teror berlanjut diduga dilakukan pelaku.

“Ketika dini hari itu saya hendak berangkat berjualan, dan seperti biasanya dijemput oleh tukang becak motor, namun ketika diperjalanan kami dibuntuti, hingga akhirnya tukang becak yang saya tumpangi memilih tancap gas, dan syukurlah kami selamat, hingga sampai di Jalan besar beberapa sepeda motor yang mengejar kami dari belakang, berputar balik, mungkin mereka takut karena dijalan sudah mulai ramai orang yang akan pergi beraktivitas”, jelas Korban.

Terkait aksi teror tersebut hingga akhirnya korban memilih berdiam diri dirumah dan memutuskan untuk berhenti bekerja berjualan.

“Beberapa kali ketika saya pergi bekerja berjualan, becak yang saya tumpangi seperti ada yang membuntuti, hingga pada suatu hari memang benar benar dikejar oleh beberapa sepeda motor, tapi saya masih selamat, jadi dari pada terjadi peristiwa yang tidak di inginkan, saya memilih untuk berhenti bekerja di Pasar”, ungkap korban.

Ironinya, akibat kerap mendapat teror, saat ini korban bersama keluarga memilih pindah rumah.

“Anak saya masih kecil, dan saya perlu membiayai anak saya, dan saya juga tidak mau keluarga kami menjadi korban, jadi saya memilih pindah rumah, karena memang rumah sebelumnya yang kami tempati ini sepi, karena diareal perladangan”, ucap Korban.

Sebelumnya, di Mapolsek Tanjung Morawa, pada Jumat (06/08/2021), korban NY mengungkapkan bahwa, saksi yang mengetahui kejadian peristiwa percobaan pembunuhan tersebut itu adalah tetangganya sendiri, yakni Painoka alias Wak Kuto dan Eka Susilawati.

“Namun diduga saksi telah memberikan kesaksian palsu. Padahal jelas-jelas saat kejadian saksi berada ditempat dan sempat melihat pelaku berlari dan menyebutkan nama terduga pelaku, akan tetapi di hadapan petugas Kepolisian saksi beralibi tidak berada ditempat, dengan alasan berjualan bersama suami”, beber Korban.

Terkait hal tersebut korban mengaku memiliki rekaman pembicaraannya dengan saksi, bahwa saksi melihat dan mengenali pelaku, dan menyuruh korban membuat laporan polisi.

Sementara itu, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, melalui Kanit Reskrim Ipda Oloan Samosir saat dikonfirmasi wartawan mengatakan belum menetapkan tersangka karena belum mencukupi alat bukti yang kuat sebutnya.

”Saya sedang di Polres, jadi untuk kasus itu sudah kita tangani, hanya saja belum cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka”, ujar Ipda Oloan Samosir, Jumat (06/08/2021).

Disinggung bahwa di duga saksi telah memberikan keterangan palsu, yang benarnya pembicaraan pada saat kejadian keterangan saksi ada dalam rekaman handpone milik korban. Oloan Samosir menyebutkan bahwa “hal itu tidak ada di BAP dan rekaman pembicaraan itu tak bisa dijadikan alat bukti”, katanya. (AViD/r)

Komentar