Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Dua terduga tersangka penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu berhasil di ringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, Kamis (3/10/2021).
Kedua terduga tersangkanya adalah inisial ‘END’ (33) dan ‘LAM’ (34) warga Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Kini keduanya meringkuk di sel tahanan Mapolres Lumajang, dan merasakan dinginnya lantai yang tak pernah mau bersahabat.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo, S.H, saat dimintai konfrimasi oleh sidikkasus.co.id, Selasa malam (5/10) mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan inisial ‘END’ yang menurut laporan masyarakat diduga merupakan penyalahguna narkoba jenis sabu.
“Ya, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang kami terima. Lalu anggota bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap END. Setelah memastikan keberadaan END, pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap END,” ungkap Ernowo.
Ernowo menjelaskan, bahwa saat itu target sedang berada di salah satu gang. Tepatnya di Desa Jatigono Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
Tidak berpikir panjang, kata Ernowo, petugas yang saat itu mengamankan END, langsung melakukan penggeledahan. END yang tercatat sebagai warga Desa Kunir Lor Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang tersebut tidak bisa mengelak ketika petugas dari Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. “Masing-masing dengan berat 0,16 gram,” terangnya.
Selain sabu, lanjut Ernowo, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari END, yaitu 1 (satu) unit HP Samsung, dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex Nopol N-2183-U, yang pada waktu itu digunakan oleh pelaku. “semuanya diakui oleh pelaku ‘END’,” ucapnya.
Setelah menangkap ‘END’, terang Ernowo, selanjutnya
Tim Opsnal bergerak menyisir Desa Jatirejo Kecamatan Kunir. Dijelaskan nya, bahwa petugas memburu pengedar yang sebelumnya melakukan transaksi dengan pelaku END.
“Ya, setelah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap END, selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap terduga inisial ‘LAM’, yang berdasarkan keterangan END, bahwa narkoba jenis sabu yang END miliki tersebut, dibeli dari LAM. Maka, pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021, sekitar pukul 00.10 WIB, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap LAM,” kata Ernowo.
Lebih detail Ernowo menjelaskan, bahwa pada penangkapan LAM tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip, yang berisi 3 (tiga) paket diduga sabu yang dibungkus kertas tisu.
“Pada waktu kami tangkap, LAM sedang berada di samping rumahnya di Desa Jatirejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang. Saat dilakukan penangkapan, LAM tidak melakukan perlawanan”, jelasnya.
Dari tangan LAM petugas berhasil mengamankan BB (barang bukti) berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi 3 (tiga) paket diduga sabu, yang dibungkus kertas tisu dengan total berat 0,52 gram, dan 1 (satu) buah HP Oppo, serta uang 100 (seratus ribu).
Kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan penyidik Satresnarkoba Polres Lumajang. “kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis tentang peredaran dan kepemilikan barang haram tersebut”, tegas Ernowo.
Saat ini, kata Ernowo, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga tersangka. “kami akan terapkan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terhadap kedua pelaku,” terang Ernowo.
Kepada semua masyarakat, Ernowo mengimbau, agar menjauhi narkoba. Dan jangan sekalipun mencoba atau menyalahgunakannya, karena narkoba sangat berbahaya. (Ria)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar