Berita: sidikkasus.co.id.
Jember – Sat Reskoba Polres Jember berhasil mengungkap pengedaran Narkoba jenis Shabu dengan berat 178,55gram, di 5 TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) berbeda di wilayah Jember , Kamis (25/03/21).
Press conference yang telah di laksanakan di halaman Mapolres Jember, pukul 16.00 wib. Di pimpin oleh Waka Polres Jember Kompol Windy Syafutra, S.H, S.I.K., M.Med Kom.
Hadir pula, IPTU Yudiantoro (Kasubag Humas Polres Jember), IPDA Edi Santoso (KBO Sat Reskoba Polres Jember), 2 (dua) Anggota Sat Sabhara Polres Jember, 1(satu) Anggota Provos Polres Jember dan Anis Yulia Rachman (Juru Bahasa Isyarat).
Kompol Windy menyampaikan, “Sat Reskoba berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan maupun pengedar Narkoba jenis Shabu dari tanggal 6 Maret sampai dengan 20 Maret 2021, dengan berat 178,55 gram berserta barang bukti lainnya 1(satu) unit Mobil dan 2 (dua) handphone,” terang Waka Polres Jember.
” Polisi berhasil mengamankan Kelima tersangka dengan lokasi TKP berbeda, masing-masing berinisial HS (47) Warga, Surabaya, MAK (60) Warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji, AMD (45) Warga Tegalbesar Kaliwates, ES (42) dan MIS (46) Warga Ambulu,” Jelasnya.
“Dari hasil interograsi tersangka sengaja membuat klip kecil dengan berat 4 gram dan sengaja menjualnya di wilayah Jember.Menurut hasil pemeriksaan, mereka ( Tersangka – Red) bukan residivis melainkan pemain baru, ” tutur Kompol Windy.
Pasal untuk para tersangka pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU no.30 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.
“Kasus ini juga masih terus dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ” imbuhnya Waka Polres Jember Kompol Windy Syafutra, S.H, S.I.K., M.Med. Kom. di halaman Mapolres Jember. (Herman).
Komentar