Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU, — Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Kejari Kembali Lanjutkan penggeledahan pada Jum’at, (04/05/2021) sore kemarin dengan membuka gudang penyimpanan dokumen milik Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Taliabu, yang sebelumnya disegel.
“Beberapa waktu lalu, Tim Jaksa selaku penyidik telah melakukan pencarian dokumen di ruang arsip BPKAD itu. di lemari arsip yang sudah disegel oleh tim jaksa penyidik kemarin.
Tim jaksa Penyidik sudah menemukan dokumen yang dicari tersebut berada dalam lemari yang pada saat penggeledahan sebelumnya dikunci,” ungkap Agustinus Herimuliyanto.
Sejak pemeriksaan 12 saksi dalam kasus Puskesmas Sahu-Tikong tersebut, mereka menyebut bahwa dokumen yang dimaksud telah hilang.
“Orang-orang terkait yang sebelumnya telah diperiksa menerangkan, dokumen yang dimaksud tidak dapat mereka temukan lagi, sehingga tidak bisa menyerahkan kepada penyidik,” ucap Agustinus mengulang pernyataan saksi. Sementara itu,
Lanjut, Kajari Pulau Taliabu, kasus tersebut sempat ada pengembalian. Namun anehnya tak menyantumkan namanya.
“Telah ada pihak tertentu (bukan PT penyedia) mengembalikan sebagian temuan kerugian melalui dinkes di bulan April dan Mei 2021 ke rek Kas daerah, namun di lembar STS (surat tanda setoran), tidak tercantum nama & tandatangan penyetornya,” pungkasnya.
Ia meminta, jika memang ada etikad baik untuk pengembalian kerugian, segera serahkan kepada penyidik.
“Sehingga dapat diperhitungkan dan dipertimbangkan dalam perkara yang sedang proses,” pintanya.
( Jek/Redaksi)
Komentar