Berita Jejakkasusnews.co.id
Lumajang, Dari 158 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, ada puluhan kades yang belum mendapatkan surat keterangan bebas dari kewajiban tindaklanjut pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan desa.
Inspektur Inspektorat kabupaten Lumajang, Hanifah Dyah Eka Siwi mengatakan, bahwa ada kepala desa yang tidak mendapatkan surat keterangan bebas dari kewajiban tindaklanjut pertanggungjawaban keuangan dan kekayaan desa. Yaitu Sebuah surat yang harus dimiliki calon kades petahana untuk maju ke Pilkades serentak.
Hanya ada puluhan diantaranya yang tak dapat. “Dari 158 desa yang akan menggelar Pilkades serentak, Ada yang tak dapat. Terakhir, 126 kades yang dapat. Tapi masih ada tambahan kayaknya tadi,” katanya pada beberapa awak media, Senin (2/9).
Seperti diketahui, Pendaftaran calon Pilkades serentak 2019, terakhir adalah hari Senin (02/09), “Ada yang tidak mendapat, karena mungkin dia memang tidak nyalon,” jelasnya.
Menurut ia, surat tersebut seharusnya dimiliki, meskipun kades itu tidak mencalonkan diri lagi.
Kata ia, Kebanyakan para kades sebenarnya tidak bisa menyelesaikan temuan Inspektorat hingga penutupan pendaftaran Pilkades. Namun Inspektorat memberikan kelonggaran dengan memberikan tambahan waktu dengan membuat pernyataan untuk menyelesaikan temuan itu. Sehingga mereka bisa tetap bisa mendaftar Pilkades.
“Batasnya sampai 11 September untuk menyelesaikan administrasi. Kalau dia ndak memenuhi atau menyelesaikan itu, otomatis bisa dicabut,” jelasnya.
Menurutnya, rata-rata saat para kades bermasalah laporan keuangan desa dan aset desa yang hilang. “Ketika ada aset-aset dari desa yang menjadi kekayaan desa yang itu hilang, itu menjadi tanggung jawabnya,” ucapnya.
Kades yang bersangkutan juga wajib mengganti rugi aset yang hilang itu. Termasuk jika ada aset yang digadaikan. “Kalau (aset) digadaikan, sama, ya harus dikembalikan. Kan tetap sama, itu berarti kan aset itu tidak ada di desa,” pungkas Inspektur Inspektorat kabupaten Lumajang, Hanifah Dyah Eka Siwi.
Reporter: Riaman
Komentar