10 Saksi Sudah Diperiksa atas Dugaan Pemalsuan Akta Tanah Desa Sukosari, Kanit Tipidter: Joni Pelita Hari Ini

Ket foto: Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, di ruang kerjanya.

Berita: Sidikkasus.co.id

JEMBER – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jember pastikan laporan dugaan pemalsuan akta tanah di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, tidak jalan di tempat.

Hal itu disampaikan oleh Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Kukun Waluwi Hasanudin, di ruang kerjanya kepada media ini, Senin (6/3/2023).

Kukun, menyampaikan bahwa terkait perkara tersebut, penyidik Tipidter Polres Jember sudah melakukan pemanggilan terhadap 10 orang dari unsur warga( pelapor dan korban) dan ASN untuk diperiksa sebagai saksi. Hari ini 6/3 penyidik agendakan pemanggilan Joni Pelita Kurniawan, yang merupakan seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan pemerintahan Kecamatan Silo, kabupaten Jember.

” Kita sudah panggil 10 saksi, hari ini kita panggil Joni Pelita,” kata Ipda Kukun Waluwi Hasanudin kepada media ini, Senin (6/3/2023).

Kukun, memastikan bahwa kasus yang saat ini ditanganinya dipastikan jalan. Untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak pihak yang telah dirugikan.

Terkait lambannya proses penanganan kasus dugaan akta tanah desa Sukosari, Ia menyebut, salah satunya minimnya jumlah petugas penyidik di Unit Tipidter Polres Jember.

Termasuk ribuan pengaduan yang masuk di Unit Tipidter hingga saat ini banyak yang belum terselesaikan.

” Ada ribuan pengaduan masyarakat yang masuk di Tipidter masih belum terselesaikan. Saat ini kita prioritaskan penyelesaian yang di desa Sukosari, ” ujarnya.

Lanjut Ia menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat penyidik Tipidter Polres Jember akan mengagendakan untuk melakukan gelar perkara, namun, Kukun belum bisa memastikan kapan gelar perkara itu akan dilakukan.

” Dalam waktu dekat kita agendakan gelar perkara, secepatnya,” tegasnya.

Berita sebelumnya, bahwa sejumlah warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember yang mengaku sebagai korban dugaan pemalsuan dokumen akta tanah melaporkan ke Polres Jember dengan nomor Dumas B/689/V/RES.1.9/2022/Reskrim pada 18 Mei 2022.

Tetapi, hampir satu tahun lamanya belum ada kejelasan perkembangan kasusnya.

Warga berharap kepada Polres Jember untuk segera menindaklanjuti perkara tersebut dan bisa memberikan kepastian hukum.

Reporter: Herman

Komentar