10 Hari Tak Masuk Kerja, PNS Bisa Langsung Dipecat

Berita sidikkasus.co.id

OKI – Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia Adenia kembali mengingatkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk selalu membudayakan hidup disiplin. Karena segala kinerja yang dilakukan oleh PNS akan diawasi secara ketat.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Adenia mengatakan jika timnya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap ruang lingkup kerja PNS di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel). Khususnya terkait absensi kehadiran.

“Terlambat saja sudah bisa kena sanksi apalagi sampai bolos. Pastinya sanksi yang diberikan akan lebih berat lagi,” ujar Adenia, kemarin.

Bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 tahun 2008 tentang disipli jam kerja bagi PNS. Apabila tidak hadir kerja atau tanpa adanya keterangan, PNS hanya diberikan batas waktu sebanyak 46 hari akumulasi dalam setahun.

Namun, aturan semakin ketat karena Kemendagri punya aturan baru tentang disiplin jam kerja bagi PNS. Informasinya, PNS diberikan batas waktu 10 hari akumulasi dalam setahun. Jika tak masuk kerja dan tanpa keterangan diluar batas waktu itu akan langsung dipecat.

“Untuk sekarang waktu yang diberikan 10 hari. Kalau tak ada kabar dan tak masuk kerja lewat dari batas waktu itu maka pegawai terancam diberhentikan atau dipecat. Aturan baru ini bakal diterapkan 10 hari saja diberikan batas waktunya,” jelasnya.

Selain aturan dari Kemendagri, kata Adenia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga sudah memerintahkan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan peningkatkan disiplin seluruh pegawainya.

Disiplin yang diarahkan BPK adalah melaksanakan absensi melalui finger print. Sistem ini sudah diterapkan sejak 2 Januari 2019 lalu.

“PNS dan pegawai honorer Pemkab OKI seharusnya sudah menerapkan absensi sistem ini,” tegasnya.

(Tim)

Komentar