Berita Sidikkasus.co.id
BENGKULU – Sebanyak 1314 orang narapidana dari total 2622 orang tahanan dan narapidana di Lapas, Rutan dan LPKA wilayah Bengkulu mendapatkan remisi dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan RI ke-76.
Dengan rincian 1.154 orang WBP Pidana Umum dan 129 orang WBP Pidana Khusus (Narkotika) mendapatkan RU I atau pengurangan sebagian dan 31 orang WBP Pidana Umum mendapatkan RU II atau langsung bebas. Dari total 2622 orang tersebut sebanyak 468 orang berstatus sebagai tahanan dan 2.154 orang narapidana.
Di seluruh Indonesia sebanyak 2.491 narapidana dapat menghirup udara bebas, sedangkan 131.939 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1-6 bulan. Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik RU I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada Register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
“Syarat-syarat napi yang berhak dapat remisi umum 17 Agustus tahun 2021 ini di antaranya berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya enam bulan. Kalau untuk anak-anak, minimal berkelakuan baik selama tiga bulan sejak menjalani pidana,” tutur Kakanwil Kemenkumham Bengkulu, Drs Imam Jauhari MH.
Lebih lanjut Kakanwil juga mengungkapkan ”Pemberian Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian yang sudah dilakukan narapidana dan Anak selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA yang diharapkan mempercepat proses kembalinya mereka ke dalam kehidupan bermasyarakat,”
“Remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif, namun juga anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” terang Imam Jauhari.
“Remisi bukan serta-merta kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi instrumen untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan motivasi diri dalam proses Reintegrasi Sosial serta melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali ke masyarakat” ungkap Kakanwil. (AViD)
Komentar